Penafsiran Buya Hamka dan Quraish Shihab Dalam Kitab Tafsir al Azhar dan al Misbah Tentang Ayat Wasiat dan Relevansinya Terhadap Hukum Islam Di Indonesia

Deski, Ahmad (2023) Penafsiran Buya Hamka dan Quraish Shihab Dalam Kitab Tafsir al Azhar dan al Misbah Tentang Ayat Wasiat dan Relevansinya Terhadap Hukum Islam Di Indonesia. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (cover - daftar isi)
bagian awal ok.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (270kB)
[img] Text (BAB 3)
BAB 3.pdf - Published Version

Download (193kB)
[img] Text (BAB 5)
BAB 5.pdf - Published Version

Download (265kB)
[img] Text (Lengkap)
lengkap repositori.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk Menganalisis bagaimana Buya Hamka dan Quraish Shihab menafsirkan ayat wasiat dalam al Qur’an, Apa faktor yang mempengaruhi Pemikiran Buya Hamka dan Quraish Shihab terhadap ayat-ayat wasiat serta relevansi terhadap perkembangan hukum wasiat di Indonesia. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, pemikiran Buya Hamka dan Quraish Shihab tentang wasiat, yaitu : 1 Buya Hamka dan Quraish Shihab menyatakan bahwa hukum wasiat wajib bagi orang yang memiliki harta banyak. 2. Buya Hamka berpendapat bahwa berwasiat kepada ahli waris hukumnya boleh. Quraish Shihab berpendapat bahwa tidak boleh memberi wasiat kepada yang telah mendapat warisan. 3. Menurut Buya Hamka, wasiat juga bisa diberikan kepada Lembaga-lembaga sosial. 4. Buya Hamka dan Quraish Shihab berpendapat bahwa pemberian wasiat kepada nonmuslim boleh dilakukan. 5. Menurut Buya Hamka, dalam pelaksanaan wasiat harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dari kaum muslimin, dalam keadaan tertentu boleh saksi dari nonmuslim. Sedangkan Quraish Shihab berpendapat saksi itu tidak boleh dari nonmuslim. Kedua, Kontsruksi pemikiran Hamka setidaknya terbentuk dari dua faktor utama, yaitu faktor asal daerah dan faktor keluarga. Pemikiran Quraish Shihab setidaknya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu geneologis, pendidikan, karir, nalar intelektual. Ketiga, Dalam KHI di atur tentang pelaksanaan wasiat dalam BAB V mulai pasal 194 sampai pasal 209. Aturan wasiat yang ada dalam KHI memiliki relevansi yang kuat dengan pemikiran Buya Hamka dan Quraish Shihab. Seperti hukum wasiat kepada ahli waris, wasiat kepada anak angkat, wasiat kepada Lembaga, mendaftarkan wasiat ke notaris, Walaupun belum semua pemikiran Buya Hamka dan Quraish Shihab diakomodir dalam KHI tersebut. Seperti penjelasan tentang saksi nonmuslim dan wasiat kepada nonmuslim.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Wasiat, Buya Hamka, Quraish Shihab, KHI
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Pusat Riset Pascasarjana
Date Deposited: 29 Apr 2024 06:04
Last Modified: 29 Apr 2024 06:04
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/20878

Actions (login required)

View Item View Item