Zakat Hasil Usaha Rumah Kontrakan di Keacamatan Pauh Kota Padang

Syodiqin, Mhd (2024) Zakat Hasil Usaha Rumah Kontrakan di Keacamatan Pauh Kota Padang. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover dan Daftar Isi)
Mhd. Syodiqin_1713030080_Cover, dll.pdf - Published Version

Download (424kB)
[img] Text (BAB I)
Mhd. Syodiqin_1713030080_BAB I.pdf - Published Version

Download (302kB)
[img] Text (BAB III)
Mhd. Syodiqin_1713030080_BAB III.pdf - Published Version

Download (707kB)
[img] Text (BAB V - Daftar Pustaka)
Mhd. Syodiqin_1713030080_BAB V-Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (175kB)
[img] Text (Fulltext)
Mhd. Syodiqin_1713030080_Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

Penulisan Skripsi Ini dilatar belakangi karena masyarakat di Kecamatan Pauh dengan dua kelurahan yang diteliti yaitu Kelurahan Limau Manis dan Kelurahan Kapalo Koto memiliki usaha sewa meneyewa rumah kontrakan, dan meneliti apakah dari dua kelurahan ini membayar zakat hasil usaha rumah kontrakan tersebut dan juga bentuk kedudukan zakat rumah kontrakan tersebut. Berdasarkan fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2003 tentang zakat profesi/penghasilan setelah diperhitungkan salama 1 tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setipa bulan untuk tidak memberatkan. Menurut mazhab hambali, orang yang menyewakan rumahnya berhak menerima bayaran sewa sejak berlangsungnya tranksaksi. Berdasarkan pendapat ini, maka orang yang menyewakan rumahnya, diwajibkan mengeluarkan zakat penyewaan jika sampai satu nisab dan telah berlansung selama satu tahun. Jika pembayaran sewa telah diterima, hendaknya orang yang menyewakan rumahnya segera mengeluarkan zakatnya. Sebaliknya, jika pembayaran sewa dilakukan dengan hutang, hukumnya sama seperti piutang sesuai dengan cepat atau lambatnya pembayaran sewa. Adapun pertanyaan penelitian ini adalah: 1. Bagaimana bentuk sistem sewa-menyewa rumah kost yang dilakukan di kost tersebut. 2. Apa faktor pemilik kost tidak mengeluarkan zakat hasil sewa menyewa rumah kontrakan. 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap zakat hasil sewa-menyewa rumah kontrakan yang berada di kost tersebut. Untuk menjawab dari penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data berdasarkan observasi, populasi dan sampel, wawancara dan dokumentasi. Maka teknik analisi berupa deskriptif kualitatif, di mana data dikumpulkan sesuai dengan urutannya dan juga analisis terhadap fakta yang terjadi, selanjutnya penulis memberikan kesimpulan dari data hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan:1. Sistem sewa-menyewa rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Pauh pada umumnya dibayar perbulan. 2. Faktor mempengaruhi pemilik rumah kontrakan tidak mengeluarkan zakatnya adalah karena tidak mengetahui bahwa adanya zakat hasil usaha rumah kontrakan. 3. Tinjauan hukum Islam mengenai zakat hasil usaha pemilik rumah kontrakan ini hukumnya adalah wajib.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Zakat Hasil Usaha
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Pengelola Zakat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 30 Mar 2024 08:00
Last Modified: 30 Mar 2024 08:00
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/20442

Actions (login required)

View Item View Item