Praktik Pembayaran Upah Guru Ngaji di Nagari Pematang Panjang Kabupaten Pasaman Barat Perspektif Fikih Muamalah

HULKHOIROH, MIFTAH (2024) Praktik Pembayaran Upah Guru Ngaji di Nagari Pematang Panjang Kabupaten Pasaman Barat Perspektif Fikih Muamalah. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COPER-DAFTAR ISI)
Coper Sampai Daftar isi Miftah Hulkhoiroh 1913040089.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB 1 MIFTAH.pdf - Published Version

Download (671kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III Miftah.pdf - Published Version

Download (464kB)
[img] Text (BAB V-DAFTAR PUSTAKA)
BAB V-Daftar Pustaka Miftah.pdf - Published Version

Download (426kB)
[img] Text (Fulltext)
Fullteks Miftah Hulkhoiroh 1913040089.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

dilatarbelakangi oleh ketidakseimbangan antara nilai yang sesungguhnya dengan jasa yang diberikan. Misalnya seorang orang tua murid yang menunggak biaya mengaji anaknya sebesar Rp 85.000 maka jika tidak sanggup membayar akan diganti dengan bekerja di ladang selama seharian penuh yang bernilai Rp70.000 dan dianggap utangnya telah lunas. Begitu pula seorang orang tua murid yang menunggak biaya mengaji anaknya sebesar Rp50.000 maka apabila tidak sanggup membayar akan diganti juga dengan cara bekerja di ladang selama seharian penuh yang bernilai Rp70.000 dan dianggap utang tunggakannya lunas. Berdasarkan latar belakang di atas yang menjadi pertanyaan penelitian dalam hal ini ada 2, yakni: (1) Bagaimana praktik pembayaran upah guru ngaji di Nagari Pematang panjang Kabupaten Pasaman Barat? (2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik pembayaran upah guru ngaji di Nagari Pematang panjang Kabupaten Pasaman Barat? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Praktik pembayaran upah guru ngaji di Nagari Pematang Panjang Kabupaten Pasaman Barat, yang bayaran uang mengajinya Rp. 25.000 perbulan, terdapat wali murid yang menunggak pembayaran upah mengaji sebesar Rp. 50.000, Rp. 75.000 dan Rp. 100.000 yang kemudian dibayar dengan cara bekerja di ladang milik guru ngaji selama satu hari penuh. (2) Praktik pembayaran upah ngaji di Nagari Pematang Panjang Kabupaten Pasaman Barat menurut perspektif fikih muamalah termasuk akad yang fasid karena terdapat kekurangan pada syaratnya yaitu tidak adanya keridhoan atau persetujuan kedua belah pihak dan ada kemungkinan terindikasi unsur gharar pada bentuk ujrah ini dan perjanjian ini mengandung riba jika dianggap upah ngaji itu sebagai hutang. Kata kunci: fikih muamalah dan upah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: FIKIH MUAMALAH DAN UPAH
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Mu'amalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 30 Mar 2024 04:47
Last Modified: 30 Mar 2024 04:47
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/19673

Actions (login required)

View Item View Item