Hukum Menerima Imbalan Dari Pelaksanaan Badal Haji (Komparasi Pendapat Imam Al-Sarakhsi Dan Imam An-Nawawi)

Rahmadani, Aulia (2024) Hukum Menerima Imbalan Dari Pelaksanaan Badal Haji (Komparasi Pendapat Imam Al-Sarakhsi Dan Imam An-Nawawi). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover - Daftar Isi)
Cover -Daftar Isi .pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (748kB)
[img] Text (BAB V - Daftar Pustaka)
BAB V - Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Fulltext)
Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan hukum menerima imbalan bagi seseorang yang menggantikan pelaksanaan haji orang lain. Menurut Imam al-Sarakhsi dilarang untuk menerima imbalan dari badal haji, sementara Imam an-Nawawi membolehkan orang yang menggantikan tersebut menerima imbalan dari badal haji. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah : Pertama : apa dalil yang digunakan oleh Imam al-Sarakhsi dan Imam an-Nawawi. Kedua : apa penyebab perbedaan pendapat antara Imam al-Sarakhsi dan Imam an-Nawawi. Ketiga : pendapat mana yang terkuat dari hukum menerima imbalan badal haji. Untuk menjawab masalah ini, penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research), yaitu menelaah dan mengkaji kitab-kitab dari Imam al-Sarakhsi yaitu kitab al-Mabsuth dan Imam an-Nawawi yaitu kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, serta kitab-kitab ulama yang mengikuti mazhab Imam Hanafi dan Imam al-Safi’i. Kemudian penulis menganalisis dengan menggunakan metode studi komparatif yaitu membandingkan pendapat Imam al-Sarakhsi dan Imam al-Syafi’i serta terakhir mentarjih yaitu memilih pendapat mana yang terkuat. Hasil penelitiannya adalah (1) Dalil yang digunakan Imam al-Sarakhsi Surat al-Najm : 39 serta Hadis yang diriwayatkan oleh : Imam Ahmad, Imam Abu Daud, an-Nasa’I, Ahmad, al- Hakim dan Tirmizi. Sedangkan dalil yang digunakan Imam an-Nawawi Hadis yang diriwayatkan oleh : Imam Bukhari, Imam Muslim. (2) Penyebab perbedaan pendapat imam al-Sarakhsi dan Imam an-Nawawi adalah Pertama : tidak adanya dalil yang menyatakan tentang menerima Imbalan dari pelaksanaan badal haji, kedua : berbeda dalam memahami dalil. Ketiga : berbeda dalam menetapkan tempat mengqiyaskan badal haji, Imam al-Sarakhsi mengqiyaskan ke membaca al-Qur’an, Imam an-Nawawi mengqiyaskan ke ruqyah dan bekam. (3) Setelah menganalisis pendapat Imam al-Sarakhsi dan Imam an-Nawawi, penulis memilih pendapat Imam an-Nawawi, alasannya Imam an-Nawawi mengandung unsur kemaslahatan bagi orang yang tidak mampu untuk menunaikan haji dari segi fisik, tapi mampu dari segi materi, sehingga bisa diwakilkan. Imbalan biaya selama perjalanan maupun biaya untuk keluarga yang ditinggalkan, karena orang yang menggantikan haji tersebut membutuhkan uang untuk menafkahi keluarganya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Haji, Imbalan, Badal
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Haji
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 28 Mar 2024 02:21
Last Modified: 28 Mar 2024 02:34
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/19606

Actions (login required)

View Item View Item