Gadai Emas di PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syari'ah Cabang Sibuhuan Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002

Pohan, Uswatun Hasanah (2024) Gadai Emas di PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syari'ah Cabang Sibuhuan Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Cover Hingga Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (Bab 1)
BAB I..-1.pdf - Published Version

Download (977kB)
[img] Text (Bab 3)
BAB III..-1.pdf - Published Version

Download (324kB)
[img] Text (Bab 5-Dapus)
BAB V..-1.pdf - Published Version

Download (193kB)
[img] Text (Fulltext)
Full Text Skripsi Uswa.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh PT. Pegadaian Syari’ah UPS Sibuhuan yang menetapkan biaya penyimpanan dan perawatan emas berdasarkan jumlah pinjaman nasabah. Dalam Fatwa DSN MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 dijelaskan bahwa besar biaya penyimpanan dan perawatan barang gadai tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Adapun pertanyaan penelitian penulis yaitu (1) Bagaimana Praktik atau Pelaksanaan Gadai Emas di PT. Pegadaian Syari’ah UPS Sibuhuan? (2) Bagaimana Cara Perhitungan Biaya Penyimpanan dan Perawatan Gadai Emas di PT. Pegadaian Syari’ah UPS Sibuhuan? (3) Bagaimana Praktik Penetapan Biaya Penyimpanan dan Perawatan Gadai Emas di PT. Pegadaian Syari’ah UPS Sibuhuan Ditinjau dari Fatwa DSN MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002?. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara maka, diperoleh kesimpulan (1) Praktik pelaksanaan gadai emas di PT. Pegadaian Syari’ah UPS Sibuhuan yaitu nasabah memperoleh pembiayaan dengan menggadaikan emas, kemudian nasabah membayar biaya jasa penyimpanan dan perawatan emas tersebut. (2) Cara perhitungan biaya penyimpanan dan perawatan gadai emas di PT. Pegadaian Syari’ah UPS Sibuhuan pinjaman di atas Rp10.000.000 dihitung dengan rumus: Nilai taksiran emas/10.000 x tarif biaya x jumlah hari pinjaman x 10 hari, sedangkan pinjaman di bawah Rp10.000.000 biaya penyimpanan dan perawatan emas dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. (3) Praktik penetapan biaya penyimpanan dan perawatan emas pinjaman di atas Rp10.000.000 telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 menghitung dengan nilai taksiran emas, sedangkan pinjaman di bawah Rp10.000.000 menyalahi Fatwa DSN MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 karena menetapkan berdasarkan jumlah pinjaman.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Gadai emas, Fatwa DSN-MUI, Biaya penyimpanan dan perawatan emas
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Mu'amalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 22 Mar 2024 01:20
Last Modified: 22 Mar 2024 01:20
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/18889

Actions (login required)

View Item View Item