Karya Cipta Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hukum Islam

Andrean, M. Sahrul (2024) Karya Cipta Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar isi)
COVER-DAFTAR ISI .pdf - Published Version

Download (827kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I PDF.pdf - Published Version

Download (983kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III PDF.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
BAB v - daftar pustaka PDF.pdf - Published Version

Download (661kB)
[img] Text (Full Text)
File Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini membahas tentang permasalahan bahwa pada saat ini para pencipta karya seni digital di NFT masih seringkali didapati mendapatkan karya seni digitalnya yang di perjualbelikan tanpa ada izin hak cipta dari yang terkait. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pandangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Hukum Islam Terhadap Karya Cipta Seni Yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) Pada Aspek Hak Cipta Bagi Pencipta Karya Cipta Seni”. Pertanyaan penelitian : (1) Bagaimana Bentuk Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni Digital di Aplikasi Non fungible token (NFT) (2) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Karya Cipta Seni Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang peneliti gunakan yaitu penelitian perpustakaan, yang sumber datanya berasal dari buku, jurnal, artikel dan web terkait. Setelah data diperoleh peneliti diolah data tersebut dan menganalisanya menggunakan analisis deskriptif (kualitatif). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: (1) Bentuk Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni Digital di Aplikasi Non Fungible Token (NFT) pada aplikasi NFT sangat rentan terjadi dimana terdapat tiga kasus yaitu kasus 1 kasus hak cipta yang diplagiat lalu dijual di platform OpenSea, marketplace atau lokapasar NFT oleh orang lain. Kasus 2 lebih terang terangan plagiator mengambil komposisi objek pada karya seseorang, kasus 3 sebuah proyek NFT yang dapat terjadi plagiarisme dalam pembuatan kontennya. (2) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sesuai Pasal 16 Ayat 2 dan Pasal 80 dan 81 pencipta atau pemegang Hak Cipta berhak mendapatkan perlindungan Hak Cipta secara otomatis ketika hasil kesasteraan, keilmuan, kesenian, atau kerajinan dibentuk, dan diumumkan untuk pertama kalinya. Sehingga berhak memberikan ijin, atau melarang pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, ataupun menggunakan ciptaannya untuk kepentingan komersial. Berdasarkan Perlindungan terhadap Hak cipta dalam hukum Islam merupakan hak kepemilikan harta (hifdz al-mal) menaungi kebutuhan dharuri setiap manusia yang harus dilindungi oleh Islam kepemilikan tersebut dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap harta. Perlindungan ini meliputi: Pertama merugikan manusia lain pada hak-haknya, kedua larangan memakan harta orang lain secara batil. Dalam ruang lingkup hak cipta berarti larangan "merugikan" dan “memakan” hasil dari hak intelektual orang lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Karya Cipta Seni NFT, Hak Cipta.
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Hukum Perjanjian dalam Islam
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 21 Mar 2024 04:55
Last Modified: 21 Mar 2024 04:55
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/18828

Actions (login required)

View Item View Item