Lathifah, Lathifah (2023) Hukum Mengqadha Shalat Wajib Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja (Studi Komparatif Imam Ibnu Hazm dan Imam an-Nawawi). Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.
Text (Cover)
Coverrrr.pdf - Published Version Download (3MB) |
|
Text (Bab l)
BAB I.pdf - Published Version Download (809kB) |
|
Text (Bab lll)
BAB III.pdf - Published Version Download (835kB) |
|
Text (Bab V)
Bab v dan daftar pustaka.pdf - Published Version Download (642kB) |
|
Text (Fulltext)
Fulltext Lathifah.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
Abstract
ABSTRAK Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi perbedaaan pendapat antara Imam Ibnu Hazm dan Imam an-Nawawi tentang hukum mengqadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Menurut Imam Ibnu Hazm bahwa orang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak wajib hukumnya untuk mengqadha shalat tersebut. Menurut Imam an-Nawawi bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja wajib hukumnya untuk mengqadha shalatnya tersebut. Dari latar belakang tersebut maka yang menjadi permasalahan dari penelitian ini adalah: (1) Apa dalil yang digunakan Imam Ibnu Hazm dan Imam an-Nawawi tentang hukum mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja? (2) Apa penyebab perbedaan antara Imam Ibnu Hazm dan Imam an-Nawawi tentang hukum mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja? (3) Pendapat mana yang rajih antara Imam Ibnu Hazm dan Imam an-Nawawi tentang hukum mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja?. Penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan penelitian, analisis data yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah metode komparatif. Sumber primer atau rujukan pokok dalam penelitian ini adalah kitab-kitab karya Imam Ibnu Hazm dan Imam an-Nawawi di antaranya adalah kitab Al-Muhalla karya Ibnu Hazm, kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab karya Imam an-Nawawi, serta kitab Raudhah at-Thalibin Wa Umdah al-Muftin karya Imam an-Nawawi. Hasil penelitian ini adalah (1) Dalil yang digunakan Ibnu Hazm bersumber dari Al-Qur’an surah Al-Maun:4-5, Maryam:59, dan Imam An-Nawawi mengqiyaskan hukum mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja kepada hadis Nabi Saw dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi. (2) Faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hazm dan Imam an-Nawawi adalah berbeda dalam menggunkaan dalil dalam menetapkan hukum mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja. (3) Pendapat yang rajih antara Imam Ibnu Hazm dan Imam an-Nawawi mengenai hukum mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja menurut penulis adalah pendapat yang dikemukakan oleh Imam an-Nawawi, karena sangat relevan dan rasional serta memiliki ‘illat yang sama dengan carita yang dialami oleh sahabat Nabi Saw dalam hadis Imam Baihaqi tersebut. Kata kunci: Qadha Shalat, Wajib, Sengaja
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Qadha Shalat, Wajib, Sengaja |
Subjects: | Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Ibadah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 12 Oct 2023 08:35 |
Last Modified: | 12 Oct 2023 08:35 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/17857 |
Actions (login required)
View Item |