Lailatur, Rahmi (2018) PENCEGAHAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM. Doctoral thesis, UIN IB Padang.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK Dudung Abdul Razak, NIM. 883 13 230. Judul:"Pencegahan Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam" Disertasi: Konsentrasi Hukum Islam Program Doktoral Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Tahun 2017. Lahirnya Undang-Undang PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 idealnya dapat meminimalisirterjadinya tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga, karena Undang-Undang tersebutjelas menjadi payung hukum yang dapat memberi perlindungan bagi para korban dan sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, bahwa kekerasan fisik dalam rumah tangga jumlahnya setiap tahun menunjukan peningkatan yang signifikan. Berbeda halnya dengan hukum Islam, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sam Souryal, dan Freda Adler, bahwa Negara Arab yang menerapkan hukum pidana Islam merupakan Negara yang paling sedikit angka kejahatannya, dibandingkan dengan Negara Arab lain yang tidak menerapkan hukum Islam.Berdasarkan faktual tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian, dan sekaligus membandingkan konsep pencegahan kekerasan fisik menurut Undang-Undang PKDRT, dengan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan,yang dalam pengumpulan data bergantung kepada bahan-bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative. Artinya pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama, dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam menganalisis data penulis menggunakan teknik analisis isi (content analisys), yaitu menganalisis data menurut isinya, atau data yang terkait langsung dengan persoalan yang diteliti dideskripsikan secara sistematis dan objektif. Hasil penelitian menjelaskan beberapa hal. Pertama, pencegahan kekerasan fisik dalam rumah tangga menurut UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 adalah suatu bentuk tindakan preventif yang diwujudkan dalam bentuk pencegahan, menindak pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap korban, dengan tujuan agar masyarakat terhindar dan terbebas dari kekerasan fisik dalam rumah tangga. Menurut para ahli, upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan fisik dalam rumah tangga disamping peran korban KDRT yang paling dominan, diperlukan juga peran dari masyarakat. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat di antaranya, yaitu; pencegahan, penanganan, penyuluhan tentang UU PKDRT, dan kesadaran hukum masyarakat. Kedua, dalam hukum Islam, tindakan kekerasanfisik adalah kezaliman dan merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip-prinsip syari'at Islam. Dengan demikian, sesuatu yang berbentuk kezaliman, tidak memberi rahmat, merupakan sikap tercela dan terlarang yang harus dicegah dan dijauhi.Diantara materi hukum Islam yang mengindikasikan adanya pencegahan terhadap kekerasan fisik dalam rumah tangga, tercermin dari beberapa konsep hukum Islam berikut ini; a.mekanisme mendidik istri yang nusyuz, b. mekanisme mediasi terhadap perkara syiqaq, c.keharusan mu'asyarah bi al-ma'ruf antara suami istri dalam rumah tangga, d. dilegalkannya perceraian, e. diperketatnya praktek poligami, f. dijelaskannya secara detail tentang persoalan warisan. Ketiga, perbandingan konsep pencegahan kekerasan fisik dalam rumah tangga, antara Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2004 dengan hukum Islam dapat dilihat pada hal-hal berikut, yaitu; a. Sumber hukum pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 bersumber kepada akal pemikiran manusia, sedangkan hukum pidana Islam bersumber kepada wahyu, yaitu al-Qur'an dan hadits. b. bentuk sanksi pidana. Undang-Undang PKDRT memberikan sanksi pidana yang sama terhadap orang-orang yang ada dalam lingkup rumah tangga jika ia melakukan kekerasan fisik, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau denda. Dalam hukum Islam, jika pelaku kekerasan fisik adalah orang tua dari yang terbunuh, maka pelakunya tidak dikenai sanksi qishas dan/atau diyat, karena adanya kepemilikan ayah terhadap anaknya, dan di-takhsis-nya keumuman ayat tentang qishas dengan ayat tentang larangan berkata "ah", dan larangan membentak kedua orang tua. Hal ini tentunya mengakibatkan adanya subhat. Demikian juga halnya seorang suami yang memberikan pendidikan terhadap istrinya yang nusyuz, jika tanpa sengaja menimbulkan luka atau kematian, maka suami tidak dikenai hukuman qishas atau diyat. Hukuman untuk keduanya adalah hukuman ta'zir. Namun, jika pelaku penganiayaan adalah anak terhadap orang tuanya, atau seorang suami dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap istrinya, dan atau sebaliknya, maka hukumanya adalah adalah qishas, dan/atau diyat. c. syarat-syarat pelaksanaan sanksi pidana. Dalam pelaksanaan hukuman qishas, hukum Islam mensyaratkan adanya kesederajatan dalam hal ke-Islaman dan kemerdekaan antara pelaku dengan korban penganiayaan. Sementara, dalam Undang-Undang PKDRT persyaratan itu tidak ada.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam |
Depositing User: | Users 47 not found. |
Date Deposited: | 28 Nov 2018 04:06 |
Last Modified: | 28 Nov 2018 04:07 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/1780 |
Actions (login required)
View Item |