Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam

Ferdinal, Mozakky (2023) Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.

[img] Text
Cover,Abstrak,Lembaran Pengesahan.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (803kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (850kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V dan Daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (733kB)
[img] Text
Skripsi Mozakky Ferdinal fullteks.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini disusun oleh Mozakky Ferdinal NIM : 1913020007 Mahasiswa prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang berjudul “ Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam ” Pembuatan skripsi ini dilatar belakangi cenderung aparat penegak hukum menghukum pelaku kejahatan kekerasan seksual sehingga sering membelakangkan dampak yang dialami korban. Restitusi adalah bentuk dari ganti rugi yang diperoleh korban akibat dari tindakaan kekerasan seksual oleh pelaku,dan upaya untuk mengembalikan korban seperti sediakala.Rumusan masalah dalam dalam penelitian ini adalah bagaimana restitusi bagi korban kejahatan seksual dalam Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan : Pertama yaitu ketentuan pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 restitusi dibayarkan oleh pelaku atau keluarga dari pelaku.Tetapi untuk mendapatkan restitusi ini harus diawali dengan permintaan dari korban. Belum ada aturan dalam Qanun Aceh mengenai akibat hukum jika pelaku tidak membayar restitusi yang dibebankan kepadanya. Kedua Menurut perspektif Hukum Pidana Indonesia, ketentuan restitusi yang terdapat dalam Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat bahwa korban berhak untuk mendapatkan restitusi atas kerugian yang didapatnya dan hakim wajib memberi tahu kepada korban bahwa dia punya hak atas restitusinya dan itu telah diatur dalam pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kerasan Seksual. Dalam hal ini Hukum Pidana Indonesia tidak membuka ruang untuk memberi kemudahan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut dengan menyesuaikan tuntutan restitusi dengan ekonomi pelaku,tapi akan menyita kepemilikan barang berharga untuk jaminan sampai pelaku membayarkan restitusinya. Menurut perspektif Hukum Pidana Islam ketentuan restitusi yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat korban kekerasan seksual bisa memperoleh ganti rugi. Ganti rugi ini disebut diyat yang mewajibkan pelaku memberi ganti rugi pada korban kezalimannya walaupun tanpa permintaan dari korban. Artinya ganti rugi yang diwajibkan tersebut merupakan bagian dari hukuman pokok yang harus dipenuhi pelaku, sekalipun pelaku tidak mampu membayarnya KATA KUNCI : Restitusi, Kekerasan Seksual, Qanun Aceh

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Restitusi, Kekerasan Seksual, Qanun Aceh
Subjects: U Umum (General) > Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 11 Oct 2023 02:57
Last Modified: 11 Oct 2023 02:57
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/17306

Actions (login required)

View Item View Item