AULIA RAHMAN, RIZKY (2023) Analisis Putusan MK Nomor 112/PPU-XX/2022 Atas Judicial Review UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.
Text (COVER)
RIZKY AULIA RAHMAN 1913030092 COVER.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
RIZKY AULIA RAHMAN 1913030092 BAB I.pdf - Published Version Download (544kB) |
|
Text (BAB III)
RIZKY AULIA RAHMAN 1913030092 BAlB III.pdf - Published Version Download (557kB) |
|
Text (BAB V)
RIZKY AULIA RAHMAN 1913030092 BAB V.pdf - Published Version Download (334kB) |
|
Text (FULL TEXS)
RIZKY AULIA RAHMAN 1913030092.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi oleh permohonan judicial riview yang diajukan oleh Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002 Pasal 29 huruf e tentang batas umur calon pimpinan KPK dan pasal 34 tentang masa jabatan pimpinan KPK . Masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, Bagaimana Pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap yudisial review UU No 30 Tahun 2002 Pasal 29 huruf e dan pasal 34 tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Bagaimana pertimbamgan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara nomor 12/PUU-XX/2022 tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan pertama, Hakim Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa perubahan pasal 29 UU KPK telah menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon. Hak konstitusional Pemohon untuk dapat dipilih kembali dalam pencalonan sebagai pimpinan KPK telah dilanggar. Sedangkan Pasal 34 UU KPK dinyatakan inkonstitusional dan hakim menetapkan penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun untuk satu kali masa jabatan. Kedua, faktor faktor yang mejadi pertimbangan hakim dalam perkara a quo adalah keterangan dari para pihak baik dari keterangan ahli, keterangan DPR, keterangan dari Presiden, keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga bukti bukti surat yang dajukan oleh pemohon. Kata Kunci : Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, KPK
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, KPK |
Subjects: | D History General and Old World > D History (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 10 Oct 2023 07:50 |
Last Modified: | 10 Oct 2023 07:50 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/16826 |
Actions (login required)
View Item |