Perbedaan Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi tentang Isbat Nikah Pasangan Di Bawah Umur (Studi Analisis Putusan Nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Bkt Dan Nomor 166/Pdt.P/2022/PA.Bkt)

Ikhsan, Taufik (2023) Perbedaan Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi tentang Isbat Nikah Pasangan Di Bawah Umur (Studi Analisis Putusan Nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Bkt Dan Nomor 166/Pdt.P/2022/PA.Bkt). Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.

[img] Text (Cover)
Cover.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (833kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (770kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Skripsi Full Text Taufik Ikhsan)
Skripsi Full Text Taufik Ikhsan.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul, PERBEDAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI TENTANG ISBAT NIKAH PASANGAN DI BAWAH UMUR (STUDI ANALISIS PUTUSAN NOMOR 34/PDT.P/2022/PA.BKT DAN NOMOR 166/PDT.P/2022/PA.BKT). Disusun oleh Taufik Ikhsan Nim 1913010056 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya disparitas putusan di Pengadilan Agama Bukttinggi Kelas IB mengenai perkara isbat nikah yang dikabulkan dan ditolak, dengan diputus oleh hakim salah satunya hakim yang sama. Pertanyaan penelitian ada tiga yakni: Pertama, Apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara isbat nikah bagi pasangan di bawah umur pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Bkt. Kedua, Apa pertimbangan hakim dalam menolak perkara isbat nikah bagi pasangan di bawah umur pada Putusan Pengadilan Agama Bukttinggi Nomor 166/Pdt.P /2022/PA. Bkt. Ketiga, Kenapa terjadi disparitas putusan tentang isbat nikah bagi pasangan di bawah umur dalam Putusan Nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Bkt dan putusan Nomor 166/Pdt.P/2022/PA. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif (library research). Data yang digunakan berupa data sekunder yang terbagi menjadi, bahan hukum primer diperoleh dari Putusan Nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Bkt Dan Nomor 166/Pdt.P/2022/PA.Bkt serta penjelasan dari Majelis Hakim. Bahan hukum sekunder diperoleh dari menelaah serta membaca buku-buku, jurnal, karya ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengahasilkan kesimpulan yaitu: Pertama, Dasar pertimbangan hakim mengabulkan perkara Nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Bkt melihat rukun dan syarat perkawinan yang ditentukan dalam hukum Islam telah terpenuhi. Selain itu hakim mempertimbangkan untuk kepentingan anak, dengan mengesampingkan Pasal 7 UU Perkawinan. Kedua, Dasar pertimbangan hakim menolak perkara Nomor 166/Pdt.P/2022/PA.Bkt dikarenakan pemohon melanggar Pasal 7 UU Perkawinan. Meskipun memiliki anak, hanya saja meninggal dunia. Ketiga, Analisis disparitas putusan kedua perkara ini, pada perkara Nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Bkt. Hakim menerapkan asas contra legem terhadap Pasal 7 UU Perkawinan, sehingga hakim lebih menekankan pada aspek sosiologis dan filosofis dalam mengabulkannya. Namun pada perkara Nomor 166/Pdt.P/2022/PA.Bkt. Hakim hanya menimbang dengan penekanan pada aspek yuridis menolak permohonan dan memerintahkan pemohon melakukan nikah ulang ke KUA.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Isbat nikah, disparitas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 02 Oct 2023 03:12
Last Modified: 02 Oct 2023 03:12
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/14620

Actions (login required)

View Item View Item