Problematika Persertifikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman

Muttakin, Pirman Padla (2022) Problematika Persertifikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover)
KOVER DLL - Firman Fadla Muttakin.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Bab I)
BAB I - Firman Fadla Muttakin.pdf - Published Version

Download (903kB)
[img] Text (Bab III)
BAB III - Firman Fadla Muttakin.pdf - Published Version

Download (838kB)
[img] Text (Bab V)
BAB V - Firman Fadla Muttakin.pdf - Published Version

Download (983kB)
[img] Text (Full Text)
FULL - Firman Fadla Muttakin.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangidengan minimnya jumlah tanah wakaf yang bersertifikat di Kecamatan Padang Sago. Sampai saat ini jumlah tanah wakaf di Kecamatan Padang Sagoyang bersertifikat hanya sebanyak lima buah dari total 96 tanah wakaf dan objeknya yang terdapat di Kecamatan Padang Sago yang sudah jelasstatusnya. Pertanyaan penelitiannya yaitu: pertama, apa faktor yang menjadi penyebab banyaknya tanah wakaf di Kecamatan Padang Sago yang tidak mempunyai sertifikat tanah wakaf? Kedua, apa upaya yang dilakukan oleh KUA untuk meningkatkan pengsertifikatan tanah wakaf?. Jenis penelitian iniadalah Penulis menggunakan penelitian lapangan (field research). Sumberdata penelitan ini adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber dataprimer adalah wawancara langsung dengan pihak wakif, nazhir, pihak KUA dan masyarakat sekitar, serta dokumen seperti sertifikat tanah, akta ikrarwakaf. Sumber data sekunder adalah buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan wakaf dan sertifikasi tanah wakaf. Teknik pengambilan data yang penulis gunakan adalah teknik wawancara dan dokumentasi.Teknik pengolahan datanya adalah derkriptif analitic. Hasil penelitian iniadalah pertama, faktor yang menjadi penyebab banyaknya tanah wakaf diKecamatan Padang Sago yang tidak mempunyai sertifikat tanah wakaf yaitu1). Faktor pengetahuan masyarakat; a). masih belum bisa membedakan antara wakaf dengan hibah, b). masih belum memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf. 2). Faktor budaya masyarakat; a). sudah terbiasa dengan praktek perwakafan yang terdadulu. 3). Faktor sosial masyarakat; a).belum tergerak hati para wakif untuk mensertifikatkan tanah wakaf, b).belum tercapainya kesepakatan dari seluruh anggota kaum dari pihak wakif.c). tidak ditemuinya masalah mengenai tanah wakaf yang tidak bersertifikat.4). Faktor ekonomi masyarakat; a). munculnya anggapan mahalnya biaya pensertifikatan tanah wakaf. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Pihak KUA dalam meningkatkan sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Padang Sago yaitu1). memberikan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf, 2).membantu pihak wakif dan nazir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf,3). berkolaborasi dengan Kemenag Kabupaten mengenai proses sertifikasitanah wakaf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: U Umum (General) > Hukum
U Umum (General) > Sejarah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 07 Feb 2024 08:14
Last Modified: 07 Feb 2024 08:14
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/14391

Actions (login required)

View Item View Item