Risda, Aulia (2022) Tradisi Maliek Awalan Nama Sebagai Salah Satu Syarat Pernikahan (Studi Kasus Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
Text (Cover)
Aulia Risda_1713010069_Cover dll - Aulia Risda.pdf - Published Version Download (676kB) |
|
Text (Bab I)
Aulia Risda_1713010069_BAB I - Aulia Risda.pdf - Published Version Download (654kB) |
|
Text (Bab III)
Aulia Risda_1713010069_BAB III - Aulia Risda.pdf - Published Version Download (570kB) |
|
Text (Bab V)
Aulia Risda_1713010069_BAB V-DAFTAR PUSTAKA - Aulia Risda.pdf - Published Version Download (434kB) |
|
Text (Full Text)
Aulia Risda_1713010069_Full Text - Aulia Risda.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan maliek awalan nama ini adalah karena adanya rasa ketakutan bagi orang tua jika tidak melakukan maliek awalan nama kepada anaknya, karena tidak ingin terjadi hal yang tidak di inginkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana tradisi maliek awalan nama sebagai salah satu syarat pernikahan? dengan Pertanyaan penelitiannya, yaitu: (1) Apa makna dari tradisi maliek awalan nama di NagariSalido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan? (2) Bagaimana proses dari tradisi maliek awalan nama di Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV jurai Kabupaten Pesisir Selatan? (3) Apa dampak tradisi maliek awalan namadi Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV jurai Kabupaten Pesisir Selatanterhadap pernikahan? (4) Tinjauan ‘urf terhadap tradisi maliek awalan namasebagai salah satu syarat pernikahan di Nagari Salido Sari Bulan? Penelitian inimenggunakan metode Lapangan (Field Research) dengan jenis data kualitatif.Temuan dalam penelitian ini adalah: (1) Makna dari tradisi maliek awalan nama di Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatanialah cara meramal pada masyarakat untuk mengukur keserasian pasangan.Sebelum dinikahkan, pasangan harus diliek terlebih dahulu apakah kedua pasangan serasi atau tidak. Maliek awalan nama dilakukan oleh mamak(saudara laki-laki dari ibu, baik kakak maupun adik) atau orang pintar. Jikakedua pasangan tersebut tidak menunjukkan keserasian, dikhawatirkan akan menimbulkan petaka. (2) Proses dari tradisi maliek awalan nama ini, huruf awal nama depan dijadikan dasar untuk meramal. Karena setiap huruf dalamnama diyakini memiliki hubungan dengan tanda lain diluar diri sipemilik nama.Hubungan inilah yang dijadikan sebagai dasar dalam mencocokkan sifat,tingkah laku, dan perangai. (3) Dampak dari tradisi maliek awalan nama yaituadanya keharmonisan dan kerukunan yang tercipta dalam rumah tangga pasangan yang melakukan tradisi maliek awalan, yang mana tradisi ini merupakan bentuk kewaspadaan bagi orang tua, agar tidak terjadinya hal-halyang tidak diinginkan terjadi terhadap rumah tangga anak nantinya. (4)Tinjauan ‘urf terhadap tradisi maliek awalan nama sebagai salah satu syarat pernikahan di Nagari Salido Sari Bulan dikaitkan dengan ‘urf fasid karena Nagari Menyerupai Ramalan yang bertolak belakang dengan ajaran Agama Islam
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | U Umum (General) > Sejarah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 07 Feb 2024 06:59 |
Last Modified: | 07 Feb 2024 06:59 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/14356 |
Actions (login required)
View Item |