Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Perbandingan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i

Husna, Asmaul (2022) Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Perbandingan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER)
Asmaul Husna_1713020011_Cover dll - Asmaul Husna.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
Asmaul Husna_1713020011_BAB I - Asmaul Husna.pdf - Published Version

Download (667kB)
[img] Text (BAB III)
Asmaul Husna_1713020011_BAB III - Asmaul Husna.pdf - Published Version

Download (800kB)
[img] Text (BAB V)
Asmaul Husna_1713020011_BAB V - Asmaul Husna.pdf - Published Version

Download (341kB)
[img] Text (FULLTEXT)
Asmaul Husna_1713020011_Fulltext - Asmaul Husna.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Adapun yang penulis maksud dengan judul di atas adalah mengkaji, menelaah dan menganalisis perbedaan pendapat mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang tunai perbandingan antara mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Pembahasan ini di Latar Belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi tentang zakat hukum membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah dengan uang tunai dibolehkan. Mazhab Syafi’i berpendapat zakat fitrah dengan uang tunai tidak dibolehkan. Dengan demikian maka yang menjadi rumusan masalah ini adalah mengapa terjadi perbedan pendapat antara mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i dalam membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Mengapa mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang membayar zakat fitrah dengan uang tunai? Antara pendapat mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i manakah yang paling kuat untuk dijadikan hujjah? Jenis Penulisan ini adalah penelitian perpustaka (library reserach). yaitu menelaah dan menkaji kitab mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. setelah terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan studi komparatif Mazhab Hanafi dalam kitab al-Mabsuth dan Mazhab Syafi’i dalam kitab al-Umm. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan maka penulis menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya pendapat adalah berbeda dalam menggunakan dalil Hadis sebagai penjelas dari ayat al-Quran surat at- Taubah ayat 103 ialah yang telah ditetapkan Syara’ sebagai dasar menetapkan zakat fitrah dengan uang tunai. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai hukumnya dibolehkan karena beriring dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan masyarakat berdasarkan HR. Darulqutni, sedangkan menurut Mazhab Syafi’i membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai tidak dibolehkan karena mazhab Syafi’i berlandaskan aturan yang telah di tetapkan dalil-dalil syara’ HR. Abu Sa’id. HR. Ibnu Umar no. 1407.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Zakat
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 07 Feb 2024 06:19
Last Modified: 07 Feb 2024 06:19
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/14279

Actions (login required)

View Item View Item