Nafkah Wanita yang Ditalak Ba’in pada Masa Iddah dalam Keadaan Tidak Hamil Ditinjau dari Teori Mafhum Mukhalafah (“Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i

Hakki, Afdol Dinel (2022) Nafkah Wanita yang Ditalak Ba’in pada Masa Iddah dalam Keadaan Tidak Hamil Ditinjau dari Teori Mafhum Mukhalafah (“Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover)
afdol Dinel Hakki 1713020018 cofer - Afdol Hakki.pdf - Published Version

Download (596kB)
[img] Text (BAB I)
Afdol Dinel Hakki 1713020018 bab 1 - Afdol Hakki.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
Afdol Dinel Hakki 1713020018 bab 3 - Afdol Hakki.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
Afdol Dinel Hakki 1713020018 bab 5 - Afdol Hakki.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Fulltext)
Afdol Dinel Hakki 1713020018 fulltex - Afdol Hakki.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat imam, yaitu antara Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i tentang nafkah wanita yang ditalak ba’in dalam keadaan tidak hamil ditinjau dari teori mafhum mukhalafah. Untuk itu, tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dalil dan metode istimbat, serta pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang nafkah wanita yang ditalak ba’in pada masa iddah dalam keadaan tiadak hamil. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis studi Pustaka (library research), yaitu menelaah dan mengkaji kitab-kitab Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i dan buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan ini. Adapun hasil penelitian menunjukan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nafkah wanita yang ditalakba’in pada masa iddah dalam keadaan tidak hamil wajib diberikan nafkah dan tempat tinggal, karena menolak mafhum mukhalafah untuk dijadikan metode istimbat terhadap surah al-talaq ayat (6) yang digunakan sebagai dalil serta menolak hadis yang diriwayat oleh Fatimah karena hadi itu hadis ahad. Akibat dari talaknya suami, istri menjalani masa iddah maka wajib diberikan nafkah kalau tidak diberikan nafkah kepada wanita yang ditalak ba’in dalam keadaan tidak hamil, dapat terjadi kemudharatan dalam menjalani masa iddah,Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i bahwa nafkah wanita yang ditalak ba’indalam keadaan tidak hamil tidak wajib diberi nafkah tetapi diberikan tempat tinggal selama menjalani masa iddah karena menggunakan mafhum mukhalafah sebagai metode istimabat terhadap surah al-talaq ayat (6) serta menggunakan hadis yang diriwayat oleh Fatimah bin Qais. Dan adapun faktor terjadi perbedaan pendapat antar Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i dalam memberikan nafkah wanita yang ditalak ba’in pada masa iddah dalam keadaan tidak hamil adalah berbeda dalam memahami surah al-talaq ayat(6).Sedangkan menurut penulis sendiri, pendapat yang terkuat adalah pendapat Mazhab Hanafi yang memberikan nafkah kepada istri yang ditalakba’in dalam keadaan tidak hamil, dikarenakan Allah SWT telah mewajibkan para suami untuk memberikan nafkah dan tempat tinggal untuk istrinya selama dalam perkawinan dan Allah SWT memberikan hak thalaq atas suami terhadap istrinya sedangkan akibat dari talak istri mendapatkan iddah (masatunggu). Adapun menurut logika istri yang diberikan tempat tinggal tidak mungkin tidak diberikan nafkah, apabila para suami tidak memberikan nafkah kepada istri maka akan terjadi kemudharatan sementara kemudharatan dilarang oleh agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 01 Feb 2024 03:36
Last Modified: 01 Feb 2024 03:36
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/13754

Actions (login required)

View Item View Item