Pembatasan Jabatan Kepala Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Ritonga, Rizka Amelia Pertiwi (2023) Pembatasan Jabatan Kepala Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.

[img] Text (cover, pengesahan, persetujuan pembimbing, kata pengantar, abstrak, daftar isi)
cover ika baru.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
bab 1 baru ika.pdf - Published Version

Download (801kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III revisi.pdf - Published Version

Download (318kB)
[img] Text (BAB V, DAFTAR PUSTAKA)
BAB V (1).pdf - Published Version

Download (267kB)
[img] Text (FULL TEXT)
skripsi Rizka Amelia Pertiwi Ritonga.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Pembatasan Jabatan Kepala Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”. Disusun oleh Rizka Amelia Pertiwi Ritonga, Nim 1913030114, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah, UIN Imam Bonjol Padang. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan masa jabatan Kepala Desa pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang melampaui masa jabatan Presiden dalam ketentuan UUD 1945. Jabatan Kepala Desa menurut UU No 6 Tahun 2014 dapat mencapai tiga periode atau delapan belas tahun masa jabatan. Sementara untuk periodesasi jabatan Presiden hanya dua periode selama sepuluh tahun. Ketentuan Undang-Undang ini terlihat paradoks meskipun dalam ranah jabatan pemerintahan yang berbeda. Penelitian ini akan melihat kepastian hukum tentang masa jabatan Kepala Desa dengan pertanyaan penelitian yakni: (1) Bagaimana kerangka hukum pengisian jabatan Kepala Desa menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa? (2) Bagaimana pembatasan jabatan kepala desa Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa? (3) Bagaimana tafsir hukum mahkamah konstitusi terhadap pembatasan masa jabatan Kepala Desa enurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan peneletian hukum normatif. Penelitian menghasilkan kesimpulan, (1) Kerangka hukum pengisian jabatan kepala desa dimulai dari BPD membentuk pantia pilkades, pengajuan Calon Kepala Desa, kampanye, dilakukan pemilihan, penetapan kepala desa dan tahap akhir pelantikan (2) Kepala Desa dapat memegang jabatan selama tiga periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut (3) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun sebanyak 3 kali dibatasi selama 18 tahun (4) MK menolak permohonan bahwa UUD 1945 hanya membatasi untuk beberapa jabatan publik saja tidak dengan jabatan Kepala Desa, tidak relevan mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan presiden serta kepala daerah. Kata Kunci: Masa Jabatan Kepala Desa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Masa jabatan kepala desa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 06 Oct 2023 08:48
Last Modified: 06 Oct 2023 08:48
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/13428

Actions (login required)

View Item View Item