Pengelolaan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Agam pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020

Wulan, dari (2023) Pengelolaan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Agam pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.

[img] Text (Cover, Pengesahan, Persetujuan Pembimbing, Kata Pengantar, Daftra isi)
Cover, Pengesahan, Persetujuan Pembimbing, Kata Pengantar, Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (822kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (660kB)
[img] Text (BAB V dan Daftar Pustaka)
BAB V dan Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Fulltext_Wulandari)
Fulltext_Wulandari.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Adanya fatwa tersebut tentu mempengaruhi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Agam. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini: Pertama, bagaimana pelaksanaan pengumpulan harta zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Agam pada masa pandemi Covid-19 perspektif Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020? Kedua, bagaimana pelaksanaan pendistribusian harta zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Agam pada masa pandemi Covid-19 perspektif Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, berlokasi di BAZNAS Kabupaten Agam. Informannya adalah pengurus BAZNAS Kabupaten Agam dan mustahiq, dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian meliputi: Pertama, BAZNAS Kabupaten Agam belum melakukan pengumpulan harta zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020. Kedua, BAZNAS Kabupaten Agam sudah mendistribusikan harta zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 yaitu dengan mendistribusikan bantuan berupa penyemprotan disinfektan, penyediaan wastafel, bantuan sembako, baju hazmat dan bantuan modal usaha. Jadi, dapat disimpulkan bahwa BAZNAS Kabupaten Agam belum sepenuhnya melakukan pengelolaan khususnya pengumpulan dan pendistribusian sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 karena tidak adanya muzakki yang pengumpulkan harta zakat fitrah di awal bulan Ramadhan sehingga BAZNAS Kabupaten Agam tidak bisa mendistribusikan harta zakat lebih awal sedangkan fatwa tersebut membolehkan mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan tanpa harus menunggu akhir Ramadhan, dan zakat mal boleh dikumpulkan dan didistribusikan lebih cepat tanpa harus menunggu haul jika telah mencapai nishab untuk penanggulangan wabah Covid-19. Kata Kunci: Pengelolaan, Zakat, Infak, Sedekah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Zakat
Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Sedekah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 08 Sep 2023 08:09
Last Modified: 25 Sep 2023 09:04
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/13413

Actions (login required)

View Item View Item