Jual Beli Perhiasan Emas dengan Cara Tukar Tambah di Toko Emas di Pasar Tarusan Kec. Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Menurut Fiqh Mu’amalah

Nopita, Sari (2018) Jual Beli Perhiasan Emas dengan Cara Tukar Tambah di Toko Emas di Pasar Tarusan Kec. Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Menurut Fiqh Mu’amalah. Skripsi thesis, UIN IB Padang.

[img] Text
Cover Skripsi.pdf

Download (74kB)
[img] Text
Persetujuaan Pembimbing.pdf

Download (60kB)
[img]
Preview
Text
Halaman Pengesahan.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
v.Abstrak.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstract.pdf

Download (87kB) | Preview
[img] Text
Bab 1 sampai bab 5.pdf

Download (890kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (105kB)
[img] Text (Skripsi Full)
Skripsi full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Jual Beli Perhiasan Emas dengan Cara Tukar Tambah di Toko Emas di Pasar Tarusan Kec. Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Menurut Fiqh Mu’amalah” yang disusun oleh Nopita Sari Bp. 1313030540. Maksud dari Sripsi ini secara umum adalah tinjauan Fiqh Muamalah mengenai pelaksanaan transaksi jual beli emas dengan cara tukar tambah di Pasar Tarusan Kec. Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.Pembahasan ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan jual beli emas yang dilakukan masyarakat di Pasar Tarusan Kec. Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam jual beli, pembeli menjual dengan cara menukarkan langsung kepada penjual di toko emas, jadi jual beli hanya dalam bentuk tukar tambah.Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Pelaksanaan jual beli PerhiasanEmasdengancaratukar tambah ditoko emasPasar Tarusan Kec. Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan dan Pandangan Fiqh Muamalah Terhadap Jual Beli Perhiasan Emas dengan Cara Tukar Tambah Di Pasar Tarusan Kec. Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah penjual dan pembeli emas sebagai data primer dan data sekunder diambil dari buku-buku, artikel dan data internet serta literatur-literatur yang berkaitan dengan skripsi ini. Teknik penelitian yang digunakan adalah dengan wawancara. Teknik analisa data dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan transaksi Jual Beli Emas dengan Cara Tukar Tambah di Pasar Tarusan Kec. Koto Xl Tarusan Kab. Pesisir Selatan adalah pembeli langsung menjual dengan tukar tambah kepada penjual di toko emas, jadi jual beli hanya bentuk tukar tambah. Jual beli tersebut dilakukan dengan cara tukar tambah emas lama dengan emas baru. Pandangan Fiqh MuamalahTerhadap Jual Beli Perhiasan Emas dengan Cara Tukar Tambah di Pasar Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan adalah boleh, tidak termasuk riba fadhl, karena harga emas yang lama ditukar dan dinilai dulu oleh penjual (Pemilik Toko), lalu harga emas yang baru disebut harganya. Nilai tukar tambah adalah selisih antara harga emas yang baru dengan harga emas yang lama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Users 22 not found.
Date Deposited: 08 Jun 2018 03:59
Last Modified: 08 Jun 2018 04:00
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/1315

Actions (login required)

View Item View Item