Metode istinbath hukum al-Jashshâsh terhadap ayat-Ayat ekonomi dan relevansinya dengan sistem Ekonomi kerakyatan

Kholidah, - (2020) Metode istinbath hukum al-Jashshâsh terhadap ayat-Ayat ekonomi dan relevansinya dengan sistem Ekonomi kerakyatan. Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

[img] Text
Kholidah_88309125_Disertasi_Cover dll.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
Kholidah_88309125_Disertasi_Bab 5.pdf - Updated Version

Download (1MB)
[img] Text
Kholidah_88309125_Disertasi_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh sosok seorang tokoh yang fenomenal, kontroversial dan unik yang dikenal dengan julukan Al-Jashshash. Beragam kritikan yang dialamatkan kepadanya, bahkan dengan mengatakan ia seorang yang taklid buta kepada mazhab Hanafi dan jahil dalam masalah hukum. Sebaliknya, banyak pujian dan penghormatan serta penghargaan yang tinggi ditujukan kepadanya, baik dibidang akhlak, moral, zuhud, qana’ah dan wara’, maupun dibidang keilmuan, bahkan ia dijuluki sebaik-baik ulama yang terkenal, seorang ulama fiqh yang menjadi tujuan pencari ilmu fikh.Uniknya, buku tafsirnya tergolong bi al_Riwayah, sementara Hanafiyyah tersohor sebagai ahli Ra’yi. Ia salah seorang tokoh fuqaha’ di samping seorang mufassir yang diberi label oleh Hasbi al-Shiddiqy sebagai salah seorang mufassir dalam bidang ekonomi. Sisi lain ada pendapat yang mengatakan bahwa Islam tidak punya teori ekonomi, selain hanya memberi nilai terhadap ekonomi konvensional. Oleh karena itu permasalahan tersebut dapat dirumuskan; Pertama, bagaimana metode istinbath hukum Al-Jashshâsh tentang ayat-ayat ekonomi; Kedua, bagaimana gagasan-gagasan pemikiran ekonomi Al-Jashshâsh dalam memahami ayat-ayat ekonomi; Ketiga, Apa relevansi pemikiran hukum ekonomi Al-Jashshâsh dengan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengelaborasi hal-hal yang berkaitan dengan; Pertama, metode yang dipakai Al-Jashshâsh dalam meng-istinbath-kan hukum terhadap ayat-ayat ekonomi; Kedua, Gagasan pemikiran ekonomi Al-Jashshâsh dalam menggali ayat-ayat ekonomi; Ketiga, relevansi pemikiran ekonomi Al-Jashshâsh dengan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan itu, metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan metodologi analisis kualitatif dan pendekatan agama, sejarah dan penetrasi pemikiran hukum. Sumber data primernya adalah buku tafsir karya Al-Jashshash Ahkam Al-Quran, sumber data sekundernya ialah karya lain yang menulis tentang Al-Jashshash. Tekhnik analisis data adalah content analysis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan; Pertama, metode istinbat hukum Al-Jashshâsh terhadap ayat-ayat ekonomi, dalam kajian ushul fiqh tergolong kepada istinbat hukum dalam bentuk metode bayani; Kedua, pemikiran ekonomi Al-Jashshâsh bertumpu pada nilai-nilai kerakyatan dan kemanusiaan yang diusungnya. Tampak ketika melakukan penggalian hukum terhadap ayat-ayat ekonomi, bahwa produk hukum atau pemikiran yang dihasilkannya berpihak pada kepentingan dan kebutuhan esensi dari jati diri manusia, yaitu menciptakan keadilan ; Ketiga, substansi ekonomi kerakyatan ini merupakan akumulasi dari gagasan pemikiran ekonomi Al-Jashshâsh dalam bentuk aplikasinya, sehingga betul-betul dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat pada semua golongan dan kelompok. Oleh karenanya cukup jelas terdapat relevansi yang kental antara ekonomi kerakyatan yang digambarkan dalam substansi system ekonomi Bersamaisme dengan pemikiran ekonomi Al-Jashshâsh yang pro penegakan nilai-nilai ekonomi kerakyatan dan kemanusiaan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, ditemui beberapa temuan dari pemikiran Al-Jashshash, yaitu pertama, wajib hukumnya melakukan kegiatan produksi yang bertujuan untuk memenuhi hajat orang banyak; Kedua, ada kewajiban mengeluarkan harta selain zakat dengan status hukumnya fardhu; ketiga, tidak bernilai zakat, sekiranya muzakki langsung memberikannya kepada mustahik tanpa melalui ‘amil yang dilegalisasi oleh pemeritah; Keempat, boleh mendistribusikan zakat kepada selain orang Islam; Kelima, riba Jahiliyyah yang diharamkan adalah menghutangkan uang hingga tempo tertentu dengan mensyaratkan bunga/tambahan di atas jumlah uang yang terhutang sesuai kesepakatan. Disarankan kepada para pemerhati ekonomi, agar menela’ah gagasan pikiran ekonomi Kahruddin Yunus dan Hatta, selaku tokoh sentral ekonomi kerakyatan di Indonesia yang merekomendasikan kegiatan ekonomi Bersamaisme dan kooperasi. Kepada pihak pengelola lembaga koperasi yang merupakan soko guru ekonomi kerakyatan di Indonesia, agar meninjau ulang kegiatan dan bentuk usaha koperasinya. Sehingga betul-betul terwujud kesejahteraan anggotanya. Kepada pihak lembaga legislatif, agar mengkaji ulang lagi Pasal 33 dari UUD 1945 yang diamandemen kiranya mengembaikannya lagi kepada semula. Sehingga dapat terwujud ekonomi kerakyatan yang tepat guna, pro-rakyat dan menciptakan kemakmuran bersama, dalam bentuk «dikerjakan bersama dan dinikmati hasilnya oleh bersama ». Kepada pemerintah, disarankan agar lebih meningkatkan perhatian kepada perkembangan dan kemajuan sentra-sentra ekonomi kerakyatan yang berjalan selaras secara nasional, untuk mewujudkan keadilan ekonomi secara merata di kalangan rakyat semesta

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Ushul Fikih
Agama Islam > Sosial dan Budaya Islam > Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Ahmad Eskha Pustakawan
Date Deposited: 22 Jun 2023 03:56
Last Modified: 22 Jun 2023 03:56
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/12828

Actions (login required)

View Item View Item