Hukum Kulit Bangkai Setelah Disamak menurut Ibnu Qudamah dan Imam an-Nawawi

Setiawan, Erik (2022) Hukum Kulit Bangkai Setelah Disamak menurut Ibnu Qudamah dan Imam an-Nawawi. Skripsi thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
COVER SKRIPSI ERIK SETIAWAN 1713020042 - Erick Bobell.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB 1)
BAB I ERIK SETIAWAN 1713020042 - Erick Bobell.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB 2)
BAB II ERIK SETIAWAN 1713020042 - Erick Bobell.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB 3)
BAB III ERIK SETIAWAN 1713020042 - Erick Bobell.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB 4)
BAB IV ERIK SETIAWAN 1713020042 - Erick Bobell.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB 5)
BAB V ERIK SETIAWAN 1713020042 - Erick Bobell.pdf - Published Version

Download (772kB)
[img] Text (FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT PDF ERIK SETIAWAN 1713020042 - Erick Bobell.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi perbedaan pendapat antara Ibnu Qudamah dan Imam an-Nawawi tentang status hukum pemanfaatan kulit bangkai yang telah disamak. Ibnu Qudamah berpendapat bahwa segala bentuk jenis bangkai hewan tidak dapat dimanfaatkan termasuk hanya memanfaatkan kulitnya. Adapun pendapat Imam an-Nawawi membolehkan pemanfaatan kulit bangkai hewan dengan cara disamak, kecuali anjing dan babi. Adapun pertanyaan penelitiannya dalah : 1) Apa dalil yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dan Imam an-Nawawi? 2) Apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat antara Ibnu Qudamah dan Imam an-Nawawi? 3) pendapat manakah yang rajih untuk dapat diterapkan sekarang tentang hukum menyamak kulit bangkai binatang? Untuk menjawab masalah ini, penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research), yaitu menelaah dan mengkaji kitab-kitab Ibnu Qudamah dan Imam an-Nawawi serta buku-buku yang ada kaitannya dengan pembahasan ini. Setelah bahan-bahan tersebut terkumpul, kemudian menganalisis dengan menggunakan studi komperatif yaitu membandingkan pendapat Ibnu Qudamah dan Imam an-Nawawi untuk dipilih mana pendapat yang paling rajih. Hasil penelitian ini yaitu dalil yang digunakan Ibnu Qudamah yaitu Al- Qur’an dan hadis, Qs. al-Maidah : 3 serta hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad, terakhir al-Baihaqi. dalil yang digunakan Imam an-Nawawi al-Qur’an dan hadis, yaitu Qs. al-Maidah : 3 serta hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Muslim, dan Bukhari Muslim. Penyebab perbedaan pendapat antara Ibnu Qudamah dan Imam an-Nawawi yaitu pemahaman terhadap dalil, Ibnu Qudamah dan Imam an-Nawawi sama-sama menggunakan dalil Qs. al-Maidah : 3, namun penggunaan dalil hadis ada yang berbeda periwayatan, Ibnu Qudamah menggunakan hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad, terakhir al-Baihaqi, Imam an-Nawawi menggunakan hadis diriwayatkan oleh Abu Daud, Muslim, dan Bukhari Muslim. Pendapat yang rajih adalah pendapat Imam an-Nawawi. Alasannya karena Islam agama yang bersifat fleksibel dan tidak kaku, meskipun bangkai diharamkan namun bagian tubuh dari bangkai bisa diambil manfaatnya kembali dengan catatan menghilangkan segala najis dan kotoran yang tersisa, untuk pengambilan kulit bangkai bisa dilakukan dengan cara menyamaknya. Disisi lain, argumen yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi lebih bersifat kekinian dan relevan dalam implementasinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Ibadah
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Astri Sekar Sari
Date Deposited: 08 Jun 2023 04:55
Last Modified: 08 Jun 2023 04:55
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/12671

Actions (login required)

View Item View Item