Status Wudhu Akibat Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan( Analisis Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i)

Hidayati, Wahyuni (2022) Status Wudhu Akibat Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan( Analisis Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i). Skripsi thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
Wahyuni Hidayati_1713020046_Cover dll - Wahyuni Hidayati.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB 1)
Wahyuni Hidayati_1713020046_ BAB I - Wahyuni Hidayati.pdf - Published Version

Download (605kB)
[img] Text (BAB 2)
Wahyuni Hidayati_1713020046_ BAB II - Wahyuni Hidayati.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (608kB)
[img] Text (BAB 3)
Wahyuni Hidayati_1713020046_ BAB III - Wahyuni Hidayati.pdf - Published Version

Download (775kB)
[img] Text (BAB 4)
Wahyuni Hidayati_1713020046_ BAB IV - Wahyuni Hidayati.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (531kB)
[img] Text (BAB 5)
Wahyuni Hidayati_1713020046_BAB V dan Daftar Pustaka - Wahyuni Hidayati.pdf - Published Version

Download (511kB)
[img] Text (FULL TEXT)
Wahyuni Hidayati_1713020046_fulltext - Wahyuni Hidayati.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang status wudhu akibat bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Imam Malik mengatakan bahwa bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu, namun jika tidak disertai dengan syahwat maka tidak membatalkan wudhu. Namun menurut Imam Syafii bahwa sentuhan kulit laki dan perempuan dan sentuhan antara suami dan istri tanpa ada penghalang baik disertai syahwat atau tanpa syahwat maka ia wajib wudhu, dan sentuhan kulit laki-laki dan perempuan jika bukan dengan mahram maka membatalkan wudhu namun jika sesama mahram tidak membatalkan wudhu. Adapun pertanyaan penelitian adalah Pertama, Kenapa terjadi perbedaan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang batalnya wudhu akibat bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Kedua, dari kedua pendapat tersebut manakah yang rajih untuk dijadikan hujjah. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian perpustakaan (library Research), yaitu menelaah dan mengkaji kitab Al- Mudawwanah kubro Imam Malik dan kitab Al-Umm Imam Syafi’i. Penulis mengambil kesimpulan adalah dalil yang digunakan Imam Malik adalah Q.S. al-Maidah ayat 6 dan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Sedangkan Imam Syafi’i menggunakan dalil surat An-Nisa’ ayat 43. Penyebab perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam Syafi’i adalah berbeda dalam memahami makna bersentuhan dan berbeda dalam menggunakan dalil. Peneliti memandang pendapat Imam Syafi’i yang rajih, bahwa menurut Imam Syafi’i status wudhu akibat bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan dan sentuhan antara suami dan istri tanpa ada penghalang baik disertai syahwat atau tanpa syahwat maka ia wajib wudhu, dan sentuhan kulit laki-laki dan perempuan jika bukan dengan mahram maka membatalkan wudhu namun jika sesama mahram tidak membatalkan wudhu. Dan pendapat Imam Syafi’i lebih berhati-hati dalam beribadah . Dalam hal ini, mazhab Syafi`i menggunakan makna zhahirnya lafazd ketika mengartikan lafazd lamastum an-nisa`. Dengan pemahaman tersebut, maka wudhu menjadi batal akibat bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram, walaupun tidak disertai dengan syahwat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Ibadah
Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Bersuci
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Astri Sekar Sari
Date Deposited: 31 May 2023 03:57
Last Modified: 31 May 2023 03:57
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/12544

Actions (login required)

View Item View Item