Hukum kewarisan di Minangkabau menurut Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dan Syekh Abdul Karim Amrullah'

Fauzan, - (2022) Hukum kewarisan di Minangkabau menurut Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dan Syekh Abdul Karim Amrullah'. Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

[img] Text
Fauzan_88315297_ Cover dll - Fauzan.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
Fauzan_88315297_ BAB I - perpus dakwah.pdf - Published Version

Download (367kB)
[img] Text
Fauzan_88315297_ BAB II - perpus dakwah.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (612kB)
[img] Text
Fauzan_88315297_ BAB III - perpus dakwah.pdf - Published Version

Download (812kB)
[img] Text
Fauzan_88315297_ BAB IV - perpus dakwah.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (640kB)
[img] Text
Fauzan_88315297_ BAB V - perpus dakwah.pdf - Published Version

Download (151kB)
[img] Text
Fauzan_88315297_ Fulltext. - perpus dakwah.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Fauzan, NIM 88315297, Hukum Kewarisan di Minangkabau Menurut Syekh Ahmad Khatib Alminangkabawi dan Syekh Abdul Karim Amrullah. Program Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang 2022. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan hasil ijtihad antara Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dan Syekh Abdul Karim Amrullah dalam menetapkan hukum kewarisan Minangkabau. Ahmad Khatib mengharamkan kewarisan ini dan mengqiyaskannya kepada harta ghasab. Sedangkan Abdul karim Amrullah membolehkan kewarisan tersebut dan mengqiyaskannya dengan harta musabalah atau waqaf. Keduanya adalah sama-sama orang Minangkabau dan Abdul Karim merupakan murid kesayangan dari Ahmad Khatib di Makkah. Ada tiga masalah pokok yang akan dijawab dalam penelitian ini, pertama lokus atau perkembangan situasi dan kondisi tempat sang tokoh melakukan kegiatan. Kedua, metode istinbat hukum yang dipergunakan dan ketiga, faktor yang mempengaruhi istinbat hukum yang dilakukan oleh keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber primer kitab-kitab yang tulis oleh kedua tokoh. Kitab Ahmad Khatib mencakup Al-Dāi’ al-Masmū’ fī al-Radd ‘ala man Yūraṡu al-Ikhwati wa Awlād al- Akhawāt ma’a Wujūd al-Ushūli wa al-Furū’i, Hāsyiyah an-Nafahāt ‘ala Syarh al- Waraqāt, Al-Qawl al-Tahif fi Tarjamati Tārīkh Hayati Ahmad Khatīb bin Abdul al- Laṭīf al-Minangkābāwī al-Jāwī, Al-Khuṭṭah al-Marḍiyyah fī ‘ala man Yaqūlu bi bid’ah at-Talafuẓ bi an-Niyah, Iẓhār Zaghl al-Kāżibīn fi-Tasyabbuhihim bi aṣ- Ṣādiqīn, Shulh al-Jama‘atain bi Jawāzi Ta’addud al-Jumu’atain, Al-Jawāhir al- Farīdah fī al-Ajwibah al-Mufīdah, dan Itsbat al-Zain li Shulh al-Jama‘atain bi Jawāz Ta‘addud al-Jum‘atain fi al-Radd ‘ala al-Kitāb al-Musamma Taftih al- Muqlatain. Sedangkan karya Abdul Karim Amrullah dalam penelitian ini meliputi Kitab al-Fara’id, al-Burhan, Sendi Aman Tiang Selamat, Aiqāẓ an-Niyām, Cermin Terus, Pedoman Guru Pembetulkan Qiblat Paham Keliru, Qāthi’u Riqāb al- Mulhidīn fi ‘Aqāid al-Mufsidīn, Risālah ‘Umdah al-Anām fi ‘Ilm Qalām, dan Sendi Aman Tiang Selamat. Selanjutnya sumber sekunder, yaitu karya-karya orang lain yang memuat pemikiran Ahmad Khatib Alminangkabawi dan Abdul Karim Amrullah berupa buku-buku dan karya ilmiah lainnya. Sumber tertier, berupa kamus, ensiklopedi, dan semacamnya. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa Syekh Ahmad Khatib Al- Minangkabawi yang mengharamkan kewarisan di Minangkabau dan mengqiyaskannya dengan harta ghasab, karena beberapa faktor. Pertama, Gerakan Wahabi telah mendorong perubahan di bidang politik, sosial budaya dan keagamaan, terutama di dua daerah kota suci Makkah dan Madinah. Hukum Islam hidup subur, para ulama dan mujtahid banyak berdomisili di sana dan aktifitas keilmuan berkembang. Kedua, metode istinbaṭ yang dipergunakan adalah mafhum mukhalafah dari ayat Alquran, Hadis, serta menggunakan Qiyas. Ketiga, istinbat hukum Ahmad Khatib dipengaruhi oleh pemikiran imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah yang tekstual. Semua ini tidak terlepas dari peran guru dan kitab yang dipelajarinya. Sedangkan menurut Syekh Abdul Karim Amrullah hukumnya kewarisan di Minangkabau adalah boleh, karena mengqiyaskan harta pusaka tinggi dengan harta musabalah atau harta wakaf. Pemikirannya dilandasi beberapa hal, Pertama, kegiatannya lebih banyak dihabiskan di Ranah Minang dan ia sangat paham dan mengerti situasi dan kondisi di sana. Kedua, metode ijtihad yang dipergunakannya, qiyas dan mashlahah yang lebih cenderung konstekstual dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Ketiga istinbaṭ hukumnya, bahwa pemikiran Abdul Karim Amrullah banyak dipengaruhi oleh pemikiran Syekh Muhammad Abduh dan gurunya Syekh Muhammad Tahir Jalaluddin yang rasional. Terdapat dua metodologi yang berbeda antara kedua tokoh terkait penetapan hukum kewarisan Minangkabau. Ahmad Khatib memiliki corak pemikiran hukum yang tekstual sedangkan Abdul Karim Amrullah memiliki corak pemikiran yang rasional. Corak pemikiran tekstual dapat dilihat dari lokus, mentode istinbat hukum dan faktor yang mempengaruhi istinbaṭ hukumnya.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Hukum Waris Islam, Faraid
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Ahmad Eskha Pustakawan
Date Deposited: 31 Mar 2023 03:48
Last Modified: 31 Mar 2023 03:48
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/12355

Actions (login required)

View Item View Item