PANDANGAN IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I TENTANG HUKUM NIKAH TAHLIL

AHMAD, FAUZI (2022) PANDANGAN IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I TENTANG HUKUM NIKAH TAHLIL. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover)
ahmad fauzi1613020008 cover,dll - Fauzi Lubis.pdf - Published Version

Download (795kB)
[img] Text (Bab 1)
Ahmad Fauzi_1613020008_Bab I - Fauzi Lubis.pdf - Published Version

Download (678kB)
[img] Text (Bab 2)
AHMAD FAUZI 1613020008 BAB II - Fauzi Lubis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (639kB)
[img] Text (Bab 3)
Ahmad fauzi 1613020008 Bab III - Fauzi Lubis.pdf - Published Version

Download (541kB)
[img] Text (Bab 4)
Ahmad FAUZI 1613020008 BAB IV - Fauzi Lubis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (780kB)
[img] Text (Bab 5)
AHMAD FAUZI 1613020008 BAB V - Fauzi Lubis.pdf - Published Version

Download (520kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pandangan Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang Hukum Nikah Tahlil”. Ahmad Fauzi NIM. 1613020008 Jurusan Perbandingan Mazhab (PM) Fakultas Syariah UIN IB Padang. Adapun yang penulis maksud dari judul diatas yaitu mengkaji perbedaan pandangan hukum nikah tahlil menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i. Berdasarkan surat Al-Baqarah (2):230, apabila seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga maka tidak boleh rujuk dengan istrinya, sebelum istrinya itu menikah dengan orang lain kemudian bercerai dan habis iddahnya. Disini timbul permasalahan, apabila pernikahan istri dengan suami kedua tersebut dimaksutkan untuk menghalalkan pernikahan dengan suami pertama biasa disebut dengan nikah tahlil, bagaimana hukumnya? sebagaimana sabda Rasulullah, bahwasanya Allah melaknat pelaku nikah tahlil (muhallil dan muhallahu). Walaupun dalilnya sharih dan jelas namun dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat yaitu dalam menghukumi nikah tahlil. Imam Malik berpandangan bahwa nikah tahlil batal dan tidak sah, sedangkan Imam Syafi’i berpandangan nikah tahlil itu sah dan boleh. Pandangan yang dikemukakan Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam menghukumi nikah tahlil merupakan pembahasan yang menarik untuk dikaji, memberikan kesempatan kepada penyusun untuk meneliti dan menelaah ketentuan hukum yang dikemukan oleh kedua imam tersebut. Kajian ini merupakan kajian penelitian pustaka dan data primer diperoleh buku fiqih dari Imam Malik dan Imam Syafi’i. Adapun pendekatannya menggunakan pendekatan usul fiqih, yakni menelaah dalil-dalil yang dijadikan kedua imam tersebut dengan menggunakan pendekatan ushul fiqih. Setelah dilakukan penelitian maka terungkaplah bahwa Imam Malik dan Imam Syafi’i menggunakan dalil yang sama dalam menghukumi nikah tahlil, yakni menggunakan hadis Rasullulah bahwasanya Allah melaknat pelaku muhallil dan muhallahu. Adapun perbedaan pandangan diantara mereka disebabkan karena metode istinbats yang mereka gunakan berbeda, Imam Malik menggunakan zahir hadis. Jadi menurut Imam Malik nikah tahlil adalah batal dan pelakunya mendapat laknat dari Allah, sedangkan Imam Syafi’i masih menggunakan rasio (ra’yu) dalam menggunakan hadis tersebut. Menurut Imam Syafi’i muhallil yang dilaknat Allah seperti dalam hadis tersebut adalah muhallil yang mendapatkan upah, melampiaskan hawa nafsu dan sebagainya. Adapun muhallil yang yang bermaksut mendamaikan bekas suami istri, maka dia justru akan mendapatkan pahala dari Allah. Menurut penulis pendapat yang lebih rajih adalah pendapatnya Imam Malik karena dalil-dalilnya lebih kuat dan juga pada dasarnya nikah tahlil bertentangan dengan tujuan-tujuan disyari’atkannya nikah dalam Islam. Kata Kunci : Hukum, Nikah, Tahlil

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Agama Islam > Agama Islam Umum
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mutiara Shalehah Misbah
Date Deposited: 04 Oct 2022 03:45
Last Modified: 04 Oct 2022 04:11
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/11193

Actions (login required)

View Item View Item