PEMIKIRAN ABDULLAH AHMAD AN-NA’IM TENTANG TEORI NASKH

Zelfeni, Wimra (2011) PEMIKIRAN ABDULLAH AHMAD AN-NA’IM TENTANG TEORI NASKH. Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
A-COVER.pdf - Published Version

Download (719kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (675kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (477kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (584kB)
[img] Text (FULLTEXT)
Z-FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Zelfeni Wimra, 088091223, Pemikiran Abdullah Ahmad an-Na'im tentang Teori Naskh, Tesis: Konsentrasi Syari’ah Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2011. 163 halaman. Latar belakang penelitian ini adalah kemunculan pemikiran kontemporer di bidang ushul fiqh yang dikemukakan sejumlah tokoh. Untuk melihat kekuatan sekaligus kelemahan pendapat para tokoh tersebut, dipilihlah salah satu tokoh sebagai objek penelitian. Tokoh tersebut adalah Abdullah Ahmad an-Na’im, guru besar bidang hukum di Emory University School of Law, Atlanta, Amerika Serikat. Ia juga dikenal sebagai aktivis HAM di dunia internasional. Dia lahir di Sudan tanggal 19 September 1946. Rumusan masalah pada penelitian ini didasarkan kepada pertanyaan: Bagaimanakah pemikiran Abdullah Ahmad an-Naim tentang teori naskh? Adapun batasan masalah penelitian ini mengerucutkan pandangan an-Naim tentang teori naskh, meliputi: (1) Konsep an-Na’im tentang Naskh (2) Kritik an-Na’im terhadap formulasi naskh; (3) Reformulasi naskh sebagai mekanisme dasar istinbath hukum baru; (4) Materi hukum Islam yang di-naskh teori reformulasi naskh. Tujuan penelitian ini mengupayakan jawaban akademik terhadap rumusan dan batasan masalah di atas, yaitu: untuk melihat lebih dalam bagaimana pemikiran Abdullah Ahmad An-Na’im sekaligus merumuskan kesimpulan konsepsi yang lebih menyeluruh dari metode atau teori yang digunakannya. Sehingga jelas rumusan jawaban dari pertanyaan penelitian yang termaktub dalam batasan masalah penelitian. Tujuan ini dapat diuraikan sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui secara baik konsep an-Na’im tentang Naskh; (2) untuk mengetahui rumusan kritik an�Na’im terhadap formulasi naskh; (3) Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai reformulasi naskh sebagai mekanisme dasar istinbath hukum baru sebagaimana dipahami An-Naim. (4) Untuk menjelaskan Materi Hukum Islam yang di-naskh dengan menggunakan teori reformulasi naskh an-Naim Metode penelitian yang digunakan adalah riset kepustakaan (Library research), memilih objek pemikiran tokoh, yakni Abdullah Ahmad an-Na'im sebagai fokus pembahasannya. Sedangkan sumber data terbagi dua: sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa buku asli atau karya tulis ilmiah karangan Abdullah Ahmad an-Na’im dan sumber sekunder berupa data yang sudah terhimpun dalam bentuk kajian kepustakaan pada penelitian terdahulu dengan objek penelitian yang sama. Hasil penelitian ini menyimpulkan pemikiran Abdullah an-Na’im setelah dikutip, diperbandingkan, dan dikritisi melalui analisis isi (content analysis) sehingga muncul satu poin penting dari keseluruhan pemikirannya. Dari upaya tersebut ditemukan bahwa pendekatan yang paling dominan digunakan an-Naim disebutnya dengan reformulasi naskh. Konsep ini merupan kelanjutan dari pendekatan keilmuwan gurunya, Mahmoud Muhammad Taha, yaitu evolusi syari'ah. Reformulasi naskh secara langsung terhubung dengan formulasi ilmu-ilmu al-Qur'an dan ushul fiqh klasik. Pada formulasi ushul fiqh klasik, konsep naskh sudah dirumuskan sedemikian rupa sehingga pada puncaknya ditetapkan jumhur ulama, tidak ada lagi naskh pada al-Qur'an dan as-Sunnah setelah wafat Nabi Muhammad Saw. Di samping itu, tidak pula dapat dipungkiri, bahwa antar ulama ulūmu al-Qur'an dan ushul fiqh juga terdapat perbedaan pendapat mengenai, diterima atau tidaknya konsep naskh tersebut. Akan tetapi, pada konteks ini, an�Nai'm termasuk tokoh yang berkeinginan merumuskan konsep baru, bahwa sesungguhnya upaya membuat formulasi naskh belum berakhir. Adapun konsep reformulasi naskh yang dimaksud an-Na'im dikatakannya dapat dilakukan dengan me-naskh ayat Madaniyah dengan ayat Makiyyah. Beberapa ayat Madaniyah, menurutnya, mengandung diskriminasi dan tidak relevan lagi untuk konteks kehidupan modern dalam bingkai negara-bangsa (nation-state) karena konteks Madinah dilatari kondisi sosio-politik abad ke-tujuh. Sementara ayat Makiyyah masih dipandang universal serta dapat dijadikan landasan prinsip terhadap terbentuknya hukum Islam di dunia modern. Sejumlah formulasi hukum yang berpeluang direformulasi tersebut, menurut an-Na'im, adalah: (1) Konstitusi Islam; (2) Hukum Pidana Islam; (3) Hubungan Internasional Modern; (4) Konsepsi HAM dalam Hukum Islam. Ke empat formulasi ini disebut an-Na'im dirumuskan melalui teknik tambahan yang terdapat dalam epistemologi ushul fiqh, di antaranya yakni naskh. An-Naim sangat menghormati empat pilar istinbath dalam hirarki hukum Islam: al-Qur'an, as-Sunnah, ijma', dan qiyas. Akan tetapi, an-Na'im memandang, teknik tambahan dalam istinbath hukum Islam masih perlu dikritisi, sebab muncul dari penafsiran manusia sebagai respon terhadap kehendak zamannya. An-Na'im menyebutnya dengan rumusan syari'ah historis. Setelah mengumpulkan dan menganalisa sumber primer, berupa karya tulis an-Na'im berbentuk buku berjudul: Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rigth, and International Law dan beberapa karya tulis berupa artikel, penulis berkesimpulan bahwa dalam mengemukakan pendapatnya an-Na'im lebih banyak didesak oleh tuntutan realitas kontemporer yang dialaminya selama mendalami hukum Islam di Sudan dan Amerika. Pengaruh gurunya, Mahmoud Muhammad Taha juga sangat besar terhadapnya. Sehingga, dalam mengemukakan pendapat dan menarik kesimpulan an-Na'im belum secara detail. Misalnya ketika mengkritik formulasi naskh ulama klasik, an-Na’im tidak mengurai secara sistematis ayat Madaniyah mana saja yang di-naskh oleh ayat makiyyah serta ayat Makiyyah mana pula yang men-naskh-kan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: U Umum (General)
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister
Depositing User: Zulfitri
Date Deposited: 12 Jul 2022 07:40
Last Modified: 12 Jul 2022 07:40
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/10229

Actions (login required)

View Item View Item