BADAN HISAB RUKYAT KEMENTERIAN AGAMA (Studi Tentang Efektifitas Keputusan Menteri Agama dalam Penetapan Awal Ramadhan dan Syawal)

Syaflin, Halim (2011) BADAN HISAB RUKYAT KEMENTERIAN AGAMA (Studi Tentang Efektifitas Keputusan Menteri Agama dalam Penetapan Awal Ramadhan dan Syawal). Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
A-COVER.pdf - Published Version

Download (526kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (645kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (830kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (504kB)
[img] Text (FULLTEXT)
Z-FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Syaflin Halim 088081046. BADAN HISAB RUKYAT KEMENTERIAN AGAMA (Studi Tentang Efektifitas Keputusan Menteri Agama Dalam Penetapan Awal Ramadhan dan Syawal). Tesis: Konsentrasi Syari’ah Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2011. 123 halaman. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal, dan Apakah efektif keputusan Menteri Agama dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal, serta bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengefektifkan penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah menjelaskan tentang mekanisme Badan Hisab Rukyat sehubungan dengan penentuan awal Ramadhan dan Syawal, menjelaskan efektifitas keputusan Menteri Agama dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal dan menjelaskan kebijakan yang efektif dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Penelitian ini menggunakan pendekatan field research (penelitian lapangan) yang bersifat kualitatif. Metode yang digunakan metode sosiologis empiris yang mengungkapkan hasil penelitian yang sebenarnya dari wawancara dan observasi yang dilakukan dengan mengumpulkan data, menyeleksi data dan diolah serta dianalisa sebelum mengambil keputusan. Penelitian ini tidak akan meninggalkan penelitian pustaka (library researh) untuk membuat sebuah hubungan yang jelas antara deduksi logis dari kerangka teoritis yang dikembangkan sampai kepada jawaban dari masalah yang diteliti, kemudian akan dianalisa dengan menggunakan metode berfikir induktif dan deduktif. Analisa tersebut dilakukan agar data yang dipergunakan betul-betul data yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian ini mengungkapkan tentang: (1) Pada tanggal 29 Sya’ban dan Ramadhan seluruh Badan Hisab Rukyat Propinsi melakukan Rukyatul Hilal dan melaporkan hasilnya melalui interlokal Kementerian Agama Pusat. Menteri Agama pada malam itu juga memimpin sidang itsbat awal Ramadhan dan xvii Syawal, setelah menerima laporan tentang hasil rukyah dan data hisab. Sidang itsbat dihadiri oleh anggota Badan Hisab Rukyat, MUI, wakil ormas Islam, dan undangan lainnya. Hasil sidang keputusan itsbat dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama tentang penetapan awal Ramadhan atau Syawal yang kemudian pada malam hari itu juga diumumkan kepada masyarakat. (2) Keputusan Menteri Agama dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal ternyata tidak efektif, hal ini disebabkan karena banyaknya kriteria yang dipakai dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal, dan masing-masing organisasi Islam mempunyai kriteria tersendiri, sehingga tidak ada kesepakatan di antara ormas Islam. Adanya kepentingan politik yang lebih menonjol dari golongan tertentu dalam hasil sidang itsbat. Kurang adanya pendekatan pemerintah terhadap aliran tarikat Naqsyabandiyah dan Syathariyah, terutama dalam pelaksanaan sidang itsbat, serta tidak adanya tindakan atau sanksi hukum dari pemerintah bagi umat Islam di Indonesia yang tidak mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal. (3) Badan Hisab Rukyat seharusnya dikembalikan kepada titah awalnya di bawah pembinaan Peradilan Agama, yang akhirnya keputusan tentang penetapan awal Ramadhan dan Syawal akan ditetapkan oleh hakim (qadhi) dalam hal ini adalah Mahkamah Agung. Apabila hakim (qadhi) telah menetapkan suatu keputusan maka umat Islam di Indonesia wajib mengikutinya, dan akan menghilangkan perbedaan pendapat menurut kaidah fiqh : حكم الحا كم في مسائل االجتهاد يرفع الخالف

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: U Umum (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Magister
Depositing User: Zulfitri
Date Deposited: 12 Jul 2022 05:18
Last Modified: 12 Jul 2022 05:19
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/10226

Actions (login required)

View Item View Item