TRADISI MENGAZANKAN JENAZAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Propinsi Riau)

SOHANDI, SOHANDI (2011) TRADISI MENGAZANKAN JENAZAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Propinsi Riau). Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
A-COVER.pdf - Published Version

Download (431kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (596kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (659kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (371kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (579kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (140kB)
[img] Text (FULLTEXT)
Z-FULLTEXT.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Tesis ini berjudul Tradisi Mengazankan Jenazah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Propinsi Riau) oleh Sohandi dengan NIM. 08806782 mahasiswa Konsentrasi Syari`ah pada Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang. Maksud dari judul tesis pada penelitian penulis adalah tradisi atau kebiasaan seseorang atau masyarakat mengazankan orang yang telah mati (jenazah) ditinjau menurut pandangan hukum Islam terhadap tindakan atau perbuatan tersebut. Dipilihanya pembahasan tentang mengazankan jenazah ini tidak lain karena secara praktikal kasus ini sudah sering dilakukan di tengah masyarakat pada umumnya dan secara khusus kasus ini juga terjadi di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Propinsi Riau. Oleh karenanya ini adalah kasus sosial yang perlu diklarifikasi dan dikaji menurut hukum Islam. Berdasarkan nash-nash yang membicarakan tentang azan serta definisi yang telah ditetapkan oleh para ulama fikih, yang dimaksud dari azan adalah suatu ibadah dengan cara dan lafaz-lafaz tertentu yang dengan ibadah itu bertujuan memberitahukan kaum muslimin bahwa waktu shalat fardhu telah masuk. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan masyarakat melakukan tradisi mengazankan jenazah di dalam kubur sebelum jenazah ditimbun khususnya yang terjadi di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Propinsi Riau, sejak kapan tradisi ini berlangsung, siapa pencetusnya, apa dalil yang digunakannya, bagaimana pandangan ulama dan tokoh masyarakat setempat dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kasus tersebut. Penelitian ini lebih bersifat sosiologis-empiris, suatu studi lapangan yang lebih mengandalkan hasil wawancara schedule dimana penulis telah mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan rumusan masalah yang telah penulis tetapkan. Selain itu penulis juga menggunakan studi kepustakaan sekaligus untuk mengambil kesimpulan akhir yang didasarkan pada pandangan hukum Islam. Adapun hasil dari penelitian dalam tesis ini dapat dijelaskan yaitu sesuai rumusan masalah yang ditetapkan bahwa umumnya masyarakat di Kecamatan Koto Gasib menjalankan tradisi mengazankan jenazah di dalam kubur sebelum jenazah ditimbun beralasan karena analogi terhadap bayi yang baru lahir. Artinya mereka menggunakan metode qiyas. Kemudian pada umumnya masyarakat tidak mengetahui siapa pencetus pemahaman tentang anjuran azan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Kebanyakan responden hanya menyebutkan bahwa tradisi tersebut sudah lama dilakukan oleh masyarakat Melayu, dengan artian tidak diketahui sejak kapan dilaksanakan dan siapa tokoh pencetusnya. Namun dari hasil wawancara tersebut didapatkan data berupa informasi dari tokoh dan ulama di Kecamatan Koto Gasib yang dapat dijadikan sebagai sampel data, yaitu adanya rujukan kitab tentang masalah mengazankan jenazah ini, di dalam kitab I`anah ath�Thalibin karya Sayyid al-Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathiy tepatnya terdapat pada Juz I, halaman 221 yang maksudnya justeru bertentangan dengan metode analogi yang umumnya menjadi alasan masyarakat di Kecamatan x x Koto Gasib di mana pengarang kitab tersebut membolehkan azan terhadap jenazah di dalam kubur sebelum jenazah ditimbun dapat membantu jenazah dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di dalam kubur. Namun penulis punya pandangan yang berbeda. Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa mengazankan jenazah baik di dalam kubur maupun sebelum dikuburkan hukumnya adalah haram karena : Pertama, sejarah disyari`atkannya azan adalah untuk shalat lima waktu, ini dapat di lihat dari redaksi�redaksi nash hadits, kalaupun ada untuk yang lain, seperti azan untuk bayi yang baru lahir, itu karena ada dalil yang secara khusus menjelaskannya; Kedua, azan merupakan ibadah bagi yang melakukannya, termasuk menyelenggarakan jenazah di dalamnya adalah aktivitas-aktivitas ibadah, maka tidak dibenarkan menurut syara` beribadah tanpa ada landasan dalil. Sebagaimana hadits Nabi Saw. diriwayatkan oleh al-Bukhariy yang bersumber dari Aisyah ra. menyebutkan: من urusan dalam ngada-mengada yang Siapa. (أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد agama ini yang tidak kami amalkan maka ia tertolak), dari hadits inilah yang kemudian lahir kaidah ushul : واإلتباع التوقيف العبادات فى األصل) Asal hukum dari ibadah adalah terhenti dan mengikuti dalil. Kemudian, para ulama juga telah sepakat bahwa dalam perkara ibadah tidak berlaku qiyas, sesuai kaidah ushul ال العبادات في قياس)Tidak berlaku qiyas dalam perkara ibadah); Ketiga, syara` telah menjelaskan hukumnya bahwa berdasarkan nash hadits yang ada, talqin hanya dilakukan untuk dua hal yaitu untuk orang yang dekat saat kematiannya dan untuk jenazah yang telah dikuburkan. Sedangkan untuk mengazankan jenazah di dalam kubur sebelum jenazah ditimbun tidak ada landasan yang bisa dijadikan pegangan. Selain itu, kesimpulan penulis juga didukung oleh pendapat yang terkuat di kalangan ulama mazhab yang hampir seluruhnya berpendapat bahwa azan terhadap jenazah di dalam kubur tidak ada sunnahnya. Di kalangan ulama Syafi`iyah, pendapat terkuat tentang mengazankan jenazah di dalam kubur adalah tidak ada sunnahnya. Begitu pula dengan ulama mazhab lainnya seperti ulama Hanafiyah, Hanabilah dan Malikiyah berpandangan sama, yaitu tidak ada sunnahnya mengazankan jenazah, bahkan pendapat yang terkuat di kalangan ulama Malikiyah hal tersebut adalah bid`ah yang berarti haram.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: U Umum (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Magister
Depositing User: Zulfitri
Date Deposited: 12 Jul 2022 04:54
Last Modified: 12 Jul 2022 04:55
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/10225

Actions (login required)

View Item View Item