HAFSHAH, HAFSHAH (2011) PANDANGAN TOKOH AGAMA TENTANG UANG JEMPUTAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI KECAMATAN VI LINGKUNG MENURUT HUKUM ISLAM. Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.
Text (COVER)
A-COVER.pdf - Published Version Download (731kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (693kB) |
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version Download (427kB) |
|
Text (FULLTEXT)
Z-FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Hafshah, 088091183, Pandangan Tokoh Agama Tentang Uang Jemputan Dalam Tradisi Perkawinan Di Kecamatan VI Lingkung Menurut Hukum Islam, Tesis : Konsentrasi Syari’ah Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2011. Permasalahan di dalam penelitian ini adalah : bagaimana Pelaksanaan uang jemputan dalam tradisi perkawinan di Kecamatan VI Lingkung. Dan bagaimana Pandangan Tokoh Agama Tentang Uang Jemputan Dalam Tradisi Perkawinan Di Kecamatan VI Lingkung menurut Hukum Islam. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui tentang pelaksanaan uang jemputan dalam tradisi perkawinan di Kecamatan VI Lingkung. (2) untuk mengetahui pandangan Tokoh agama tentang uang jemputan dalam tradisi perkawinan di Kecamatan VI Lingkung. Penelitian ini menggunakan pendekatan field research (penelitian lapangan) yang bersifat kualitatif, metode yang digunakan metode sosiologis empiris yang mengungkapkan hasil penelitian yang sebenarnya dari wawancara dan observasi yang dilakukan, dengan menggumpulkan data, menyeleksi data dan diolah serta dianalisa sebelum mengambil kesimpulan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan beberapa teknik pendekatan yaitu analisis primer dan sekunder, kemudian diolah dengan teknik pendekatan Snowball Sampling, Analisa tersebut dilakukan agar data yang dipergunakan betul-betul data yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian ini mengungkapkan tentang pelaksanaan uang jemputan dalam tradisi perkawinan di Kecamatan VI Lingkung, adalah Tahap Pertama: Apabila seorang anak perempuan di Kecamatan VI Lingkung Kabupaten Padang Pariaman telah meningkat dewasa, maka orang tua dan mamak kanduangnya berusaha untuk mencari suami perempuan tersebut. Bila telah tampak calon suami anak perempuan itu, maka diadakan pendekatan dengan orang tua atau mamak dekat calon suami perempuan. Dalam pertemuan antara kedua belah pihak dibicarakan tentang keadaan anak masing-masing, sehingga dapat kata akhir bahwa kedua pihak setuju anaknya dijodohnya, asalkan pihak wanita bersedia mengadakan uang jemputan untuk syarat pertunangan dan pernikahan. Di sinilah terjadinya tawar menawar, apabila pihak perempuan bersedia membayar sejumlah uang jemputan, maka proses selanjutnya berlanjut pada tahap peminangan, setelah peminangan, maka berlanjut kepada pertunangan. Tahap Kedua: Tahap pertunangan. Pada hari yang telah ditentukan dilaksanakanlah pertunangan atau disebut dengan tukar cincin. Dalam pertemuan ini terjadilah acara pertunangan antara perempuan dan laki-laki tersebut dengan tujuan untuk mengikat kedua belah pihak, supaya melaksanakan janjinya untuk melaksanakan pernikahan, pada saat ini juga disebutkan uang jemputan. Tahap Ketiga: Pernikahan. Pada tahap ketiga ialah pelaksanaan pernikahan antara perempuan dan laki-laki yang telah bertunangan. Pada saat inilah pengembalian uang jemputan dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan, yakni pada saat acara “bersalaman”. Sedangkan pandangan Tokoh Agama tentang Uang Jemputan Dalam Tradisi Perkawinan Di Kecamatan VI Lingkung menurut Hukum Islam adalah (1) hukumnya Sunat dengan argumentasi apabila dilakukan dengan keikhlasan kedua belah pihak, dilakukan dengan musyawarah dan melihat pada kesanggupan pihak perempuan, bertujuan untuk menghargai kedua orang tua pihak laki-laki. (2) hukumnya Mubah dengan argumentasi apabila dilakukan dengan suka sama suka atau keridhaan kedua belah pihak, tidak memberikan kesulitan pada pihak perempuan, bertujuan untuk menumbuhkan rasa saling tolong-menolong antara sesama muslim, untuk mengikat kedua belah pihak agar tidak melanggar janji pernikahan. (3) hukumnya bid’ah hasanah apabila keikhlasan pihak perempuan, tidak menyulitkan pihak perempuan, dan bertujuan untuk menghormati atau menghargai kaum laki-laki. (4) hukumnya Haram karena memberikan kesulitan kepada kedua belah pihak
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | U Umum (General) |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Magister |
Depositing User: | Zulfitri |
Date Deposited: | 12 Jul 2022 03:49 |
Last Modified: | 12 Jul 2022 03:49 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/10220 |
Actions (login required)
View Item |