KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM SENGKETA RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS I A MENURUT HUKUM ISLAM

RIFKI, RUSYDI (2011) KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM SENGKETA RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS I A MENURUT HUKUM ISLAM. Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
A-COVER.pdf - Published Version

Download (396kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (547kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (834kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (602kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (982kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (472kB)
[img] Text (FULLTEXT)
Z-FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Rifki Rusydi, 08806784, "Kedudukan Mediator Dalam Sengketa Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Padang Kelas I A Menurut Hukum Islam", Tesis , Konsentrasi: Syari'ah Program Pascasarjana IAIN "Imam Bonjol " Padang, 2011. Dalam Islam, perkawinan adalah suatu perjanjian yang sakral dan kokoh (mitsâqan ghalîzha) antara seorang pria dengan seorang perempuan, bahkan hal itu termasuk tanda-tanda kebesaran Allah. Oleh sebab itu, rumah tangga yang ideal menurut Islam adalah abadi, terwujud ketenangan (sakinah), penuh dengan kasih sayang ( mawaddah wa rahmah). Walaupun rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah merupakan idaman setiap pasangan yang membentuk rumah tangga, namun kenyataannya tidak sedikit rumah tangga yang tidak sesuai dengan konsep tersebut. Betapa banyak rumah tangga yang berantakan (broken), di mana penyebabnya bermacam-macam pula, akibatnya terjadilah sengketa dalam rumah tangga, di mana pada akhirnya ada yang berpisah, suatu hal yang sangat tidak disetujui oleh al�Qur’an. Islam sangat membenci perceraian (thalaq), bahkan disebutkan oleh Rasululullah Saw. bahwa masalah halal yang paling dibenci Allah adalah talak. Bila terjadi sengketa rumah tangga dan agar tidak terjadi perceraian, Islam memberikan solusi dengan dua cara penyelesaian. Pertama, secara internal, yaitu suami mempergunakan langkah-langkah bertahap. Dalam hal ini didahului pemberian nasehat oleh suami. Bila tidak mampu, dilanjutkan dengan berpisah ranjang. Dan bila tidak juga berhasil, maka dipakai jalan ketiga, yaitu dibolehkannya suami memukul isterinya. Ini adalah langkah-langkah penyelesaian sengketa rumah tangga secara internal. Kedua, bila penyelesaian internal tidak berhasil, maka ditempuh cara eksternal, yaitu dengan meminta bantuan juru runding ( mediator), yang dalam bahasa al-Qur’an disebut dengan hakam. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Perceraian dilaksanakan di depan sidang Pengadilan. Pihak pengadilan agama berupaya melakukan perdamaian antara kedua suami – isteri terlebih dahulu. Mediasi yang mengupayakan perdamaian tersebut tidak dilakukan oleh hakim, akan tetapi oleh mediator netral. Hal ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Inilah yang mendorong penulis dalam melakukan penelitian di Pengadilan Agama Padang Kelas I A untuk melihat bagaimana kedudukan mediator hakam dalam sengketa rumah tangga menurut hukum Islam. Inilah masalah pokoknya. Adapun batasan masalahnya adalah (1) Tugas mediator sengketa rumah tangga di pengadilan agama? (2) Landasan hukum mediator sengketa rumah tangga tersebut, baik landasan nash (al-Qur'an dan hadis), maupun landasan hukum positif. (3) Tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dengan pelaksanaan mediator tersebut? Adapun kegunaan penelitian ini adalah (1) Menjelaskan tugas mediator tersebut dalam sengketa rumah tangga. (2) Mengungkapkan landasan hukum mediator, baik yang berasal dari nash al-Qur'an dan hadis, maupun yang berasal dari hukum positif. (3) Menjelaskan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dengan pealaksanaan mediator tersebut di Pengadilan Agama Padang Kelas I A. Penelitian ini bercorak penelitian lapangan (field tresearch). Sumber data primer penulis dapatkan melalui wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas I A dan mediator yang ditunjuk oleh Ketua PA Padang Kelas I A, serta data dari bahan-bahan dan dokumentasi tertulis yang berhubungan mediasi dan mediator di Pengadilan Agama Padang Kelas I A. Sedangkan yang menjadi bahan hukum sekundernya berasal dari kitab-kitab tafsir, fiqh, hukum positif seperti Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Perma No. 1 Tahun 2008 dan Kompilasi Hukum Islam, karya tulis, baik berupa buku, karya ilmiah, artikel dan lain-lain yang relevan dengan penelitian ini. Selanjutnya data tersebut penulis analisis dengan menggunakan metode komperatif. Dengan demikian, analisis data penulis paparkan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Mediator sengketa rumah tangga di Pengadilan Agama Padang Kelas I A adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian”. Dari Hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa pada Mei 2009 sampai November 2009 perkara yang masuk sebanyak 174 perkara yang berhasil mediasi sebnyak 8 perkara.Pada januari 2010 sampai Mei 2010 perkara yang masuk sebanyak 142 perkara yang berhasil mediasi sebanyak 12 perkara Persyaratan bagi seorang mediator dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal mediator dan sisi eksternal mediator. Keberadaan mediator ini dilandasi oleh firman Allah dalam surat al-Nisa' ayat 135 dimana bila terjadi sengketa rumah tangga kepada pemerintah diminta untuk mengirim dua orang hakam yang berasal dari pihak suami dan isteri sebagai mediator (juru damai). Mediator ditinjau dari segi tugasnya sama dengan hakam, namun dari segi kewenangan terdapat perbedaan, di mana hakam mempunyai hak untuk memutus, sedangkan mediator tidak memilikinya. Landasan nash berikutnya adalah hadis yang mengatakan bahwa yang halal tapi paling dibenci oleh Allah adalah thalak. Mediasi yang dilaksanakan mediator adalah salah satu upaya untuk menghindari thalak. Landasan hukum positif, yaitu Perma No. 1 Tahun 2008 di mana setiap sengketa di pengadilan wajib terlebih dahulu melakukan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator. Khusus penetapan mediator untuk sengketa rumah tangga di Pengadilan Agama Padang Kelas I A ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas I A. Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Padang Kelas I A belum maksimal bila ditinjau dari segi hasilnya. Oleh sebab itu, penulis menyarankan kepada masyarakat untuk menerima mediasi dalam berperkara sengketa rumah tangga, karena dengan tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak maka akan terhindarnya perceraian atau talak sehingga terbina kembali rumah tangga bahagia yang penuh dengan sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam. Sementara kepada PA Padang Kelas I A disarankan untuk meningkatkan jumlah dan profesionalitas mediator.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: U Umum (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Magister
Depositing User: Zulfitri
Date Deposited: 07 Jul 2022 08:17
Last Modified: 07 Jul 2022 08:17
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/10208

Actions (login required)

View Item View Item