RIKAB SEBAGAI MUSTAHIK ZAKAT PADA MASA SEKARANG

Agusrianto, Agusrianto (2011) RIKAB SEBAGAI MUSTAHIK ZAKAT PADA MASA SEKARANG. Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
A-COVER.pdf - Published Version

Download (564kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (365kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (907kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (941kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (334kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (302kB)
[img] Text (FULLTEXT)
Z-FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini, apakah perbudakan masih ada pada saat sekarang atau tidak, dan bagaimana bentuk perbudakan pada masa sekarang serta kepada siapa bagian budak sebagai mustahik zakat diberikan pada zaman sekarang, Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk: (1) Menjelaskan pendapat ulama kontemporer tentang konsep rikab (2). Menjelaskan golongan yang termasuk dalam kategori rikab yang berhak menerima zakat pada zaman sekarang, dan (3) Menjelaskan implikasi hukum pengembangan makna rikab pada masa sekarang Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu membaca karya-karya yang terkait dengan persoalan yang akan dikaji. Kemudian mencatat bagian yang terkait dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data yang digunakan untuk menganalisa konsep pemikiran yang diteliti. Pada tahap analisis, dilakukan dengan pendekatan deskriptif analisis. Selanjutnya data dianalisa dengan pola berpikir induktif, yakni berusaha untuk mengkaji dan memahami makna semua konsep yang berkaitan dengan rikab, kemudian dibentuk suatu pemikiran yang meliputi semua unsur secara seimbang. Pada bagian lain data yang telah ditemukan dianalisa dengan pola berpikir deduktif, berupa pemahaman pemikiran yang diperoleh, dipergunakan untuk memahami semua detail masalah yang berkaitan dengan perbudakan. Dalam hal ini akan diperhatikan pola pikir yang dianut. Kedua pola ini dilakukan dalam kerangka pikir bahwa pemikiran atau pendapat yang dikemukakan oleh seseorang atau kelompok tersebut tidak terlepas dari pengaruh pada waktu itu. Selanjutnya digunakan pendekatan komparatif, yaitu membandingkan pendapat ulama-ulama tentang makna rikab yang bertujuan untuk mencari terobosan-terobosan baru tentang makna kata tersebut pada masa sekarang. Terakhir dari penelitian yang dilakukan akan diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa ulama kontemporer berpendapat rikab dapat dimerdekakan baik melalui zakat maupun melalui harta dalam artian dibeli. Rikab berhak atas zakat namun tidak diberikan secara pribadi, melainkan diperuntukkan sebagai alat untuk memerdekakannya. Pembebasan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan zakat baik secara individu maupun bersama-sama. Sementara ulama klasik menilai rikab adalah budak yang telah dijanjikan untuk dimerdekakan jika telah memenuhi tebusan. Kelompok klasik menganggap bahwa budak akan merdeka dengan sendirinya ketika telah membayar tebusan. Dalam konteks sekarang yang termasuk kelompok rikab adalah: Pertama, Orang yang diculik (disandera), dalam hal ini seseorang yang disekap dalam suatu ruangan atau satu tempat, diberi makan seadanya, dan akan dilepaskan dengan syarat membayar tebusan, sementara dia dan keluarganya tidak punya biaya untuk membebaskan dirinya dari penculikan tersebut, maka implikasi hukumnya adalah orrang tersebut berhak menerima zakat, Kedua, Pembantu rumah tangga dalam hal tertentu, yaitu mereka yang mendapat perlakuan tidak adil baik secara fisik maupun hak lain, dan mereka tidak bisa berbuat dan berfikir menurut kehendak mereka sendiri, maka implikasi hukumnya adalah pembantu rumah tangga tersebut berhak menerima zakat. Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa kaum intelektual yang menawarkan dirinya untuk dilelang dan dipekerjakan termasuk rikab, setelah melihat kategori rikab, maka kaum intelektual dan terpelajar tersebut tidak termasuk kedalam kategori rikab pada masa sekarang, karena karakteristik budak tidak melekat pada intelektual dan orang terpelajar tersebut. Selanjutnya jika merujuk kepada ulama klasik, implikasi hukumnya adalah, budak tersebut dapat dibebaskan. Pertama dengan cara memberikan harta kepada tuannya dengan hartanya sendiri. Kedua dengan menggunakan zakat, dapat diberikan langsung namun juga dapat diberikan kepada budak. Artinya budak mukatib berhak menerima zakat. Jika zakat tersebut cukup dan digunakan sebagai penebus, maka rikab tersebut merdeka. Dalam hal ini hak zakat melekat pada rikab tidak berkaitan dengan digunakan sebagai penebus atau tidak. Merujuk pendapat kelompok kontemporer melepaskan atau membebaskan rikab dari belenggu dapat dilakukan melalui zakat. Rikab berhak menerima zakat namun tidak diperuntukkan atau diberikan secara langsung pada yang bersangkutan, melainkan untuk membebaskannya dari belenggu perbudakan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: U Umum (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Magister
Depositing User: Zulfitri
Date Deposited: 07 Jul 2022 07:33
Last Modified: 24 Aug 2022 07:22
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/10205

Actions (login required)

View Item View Item