SUPRIZEN, SUPRIZEN (2011) STUDI HADI-HADIS TENTANG HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMAR. Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.
Text (COVER)
A-COVER.pdf - Published Version Download (631kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (956kB) |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (999kB) |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (733kB) |
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version Download (343kB) |
|
Text (FULLTEXT)
Z-FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Suprizen, 088081048, Studi Hadi-hadis Tentang Hukuman Bagi Peminum Khamar” Tesis : Kosentrasi Tafsir Hadis Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2008. 122 halaman. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian terhadap Hadis-hadis Tentang Hukuman Bagi Peminum Khamar dan bagaimana pemahaman hadis itu. Adapun Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : (1) Untuk Menyelesaikan Hadis-hadis Hukuman Bagi Peminum Khamar yang tanpaknya mukhtalîf (2) Untuk mengetahui pemahaman tentang hukuman�hukuman bagi orang yang meminum khamar serta kebijakan Umar ibn al�Khaththab menerapkan hukuman melebihi hukuman yang terdapat dalam hadis�hadis Rasûlullâh. Penelitian ini bercorak kepustakaan (library research), dengan arti semua rujukannya berasal dari bahan-bahan tertulis dalam kitab-kitab yang berhubungan dengan pembahasan ini. Metode kajian yang dibahas adalah metode maudhû`iy (tematik). Langkah-langkah yang ditempuh dalam metode maudhû`iy (tematik) hadis adalah: (1) Mengiventarisasi hadis-hadis yang setema dan maqbûl (shahîh atau hasan) dari semua sumber dan kitab hadis yang ada, (2) Menata hadis sejauh data yang ada dalam urutan sejarah wurûd-nya, (3) Meneliti hadis-hadis yang mencantumkan rekaman asbâb al-Wurûd-nya, (4) Menganalisis makna hadis dengan melibatkan seluruh teks dari semua riwayat yang ada, (5) Jika dalam kasus yang diteliti terlihat adanya Ikhtilâf, maka pemahamannya dilakukan dengan menerapkan kaedah-kaedah Ikhtilâf al-Hadis dengan mempertimbangkan riwayat yang ada dalam kasus yang dibahas. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa penemuan antara lain: (1) Hadis memukul dan mendera secara umum, hadis memukul di atas sepuluh kali dan hadis yang memerintahkan memukul delapan puluh kali dikhususkan oleh hadis dengan mendera empat puluh kali. Perintah membunuh di nasakh dengan perintah menjilid. (2) Pemahaman tetang jumlah hukuman menjilid terdapat perbedaan dalam beberap hadis Rasûlullâh, pertama, menjilid dengan jumlah di atas sepuluh kali dan tidak memberikan batasan sesuai dengan hadis riwayat Imâm Muslim yang bersumber dari Abî Burdah al-Anshâriy, hadis ini berarti tanpa adanya had bagi orang yang meminum khamar (tidak ditentukan) sesuai dengan perintah Rasûlullah kepada para sahabat bahwa “pukulan dia” Rasûlullâh tidak menjelaskan batas dan alat. Kedua, jumlah jilid sebanyak empat puluh kali, jumlah empat puluh kali ini berkemungkinan adalah had sebab, Rasûlullâh memukul tidak lebih dari jumlah empat puluh kali sesuai dengan hadis riwayat Imâm Muslim yang bersumber dari Anâs ibn Mâlik, bahwa Rasûlllâh memukul orang yang meminum khamar sebanyak empat pululuh kali dengan dua pelapah korma. Ketiga, jumlah jilid sebanyak delapan puluh kali, sesuai dengan hadis Rasûlullâh yang diriwayatkan oleh Imâm al-Bukhâriy yang bersumber dari al-Sâib ibn Yazîd bahwa di masa Rasûlullah dan Abû Bakar dan awal pemerintahan ix `Umar orang yang meminum khamar dipukul dengan jumlah empat puluh kali, tetapi pada masa `Umar kejahatan semangkin bertambah, maka `Umar memukul dengan jumlah delapan puluh kali, memukul dengan jumlah delapan puluh kali ini adalah sunnah sesuai dengan hadis riwayat Imâm Muslim yang bersumber dari ibn al-Mundzîr Abû Sâsan. Alasan `Umar `Umar ibn al-Khaththab radhiyallâhu `anhu menerapkan hukuman bagi orang yang meminum khamar dengan jumlah delapan puluh kali adalah berlandaskan kepada riwayat Imâm Muslim yang bersumber dari Anâs ibn Mâlik radhiyallâhu `anhu bahwa Rasûlullâh memukul dengan dua pelapah korma, ulama berbeda dalam mengartikan dua pelapah korma. Ada yang mengatakan kedua pelapah korma itu dipukul dengan jumlah empat puluh kali dan ada yang mengatakan masing-masing satu pelapah korma dengan jumlah empat puluh kali berarti kesemuanya berjumlah delapan puluh kali.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | U Umum (General) |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Magister |
Depositing User: | Zulfitri |
Date Deposited: | 06 Jul 2022 05:11 |
Last Modified: | 06 Jul 2022 05:11 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/10197 |
Actions (login required)
View Item |